Suara.com - PT Mahkota Properti Indo Senayan (MPIS) dan PT Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) akan melakukan pra-verifikasi data para investor yang tersebar di seluruh Indonesia sebelum mengembalkan dana mereka.
Komisaris PT Mahkota Propertindo, Hasanudin Tisi mengatakan, saat ini tercatat sudah ada 3.195 data yang telah melalui proses praverifikasi dari total 4.028 investor PT MPIS. Sementara di PT MPIP terdapat 1.533 dari total 1.958 investor.
"Kami tidak ingin ada satupun investor yang terlewatkan, itulah kenapa proses praverifikasi ini kami lakukan. Ini adalah bentuk keseriusan kami untuk bisa mengembalikan hak para investor yang tersebar di seluruh indonesia," kata Hasanudin dalam keterangannya, Minggu (28/6/2020).
Dia menyebut pihaknya sedang merevisi skema perdamaian lengkap dengan proyeksi, time line, data legalitas, dan lain-lain.
Baca Juga: Kembalikan Dana Investor, PT Mahkota Siap Gunakan Aset
"Kami perusahan ingin memfinalisasi skema perdamaian, sehingga dapat memberikan kepastian terhadap semua investor dan tentunya perusahaan setelah terjadi homologasi akan fokus terhadap project yang berjalan dan jadwal pembayaran," lanjutnya.
Proses praverifikasi data investor ini dilakukan sesuai dengan permintaan perpanjangan waktu selama 60 hari yang diajukan PT Mahkota dalam Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2020).
"Kenapa minta perpanjangan waktu, karena ada proses yang harus dilalui, misalnya proses praverifikasi yang belum selesai," kata Direktur Utama PT MPIS dan PT MPIP, Hamdriyanto.
Nantinya, investor yang sudah mendaftarkan tagihan dan terverifikasi akan mendapatkan prioritas, sementara bagi yang belum maka perusahaan akan mempersiapkan skema perdamaian lainnya.
"Skema perdamainan yang kami siapkan tentu saja mencakup semua investor, baik itu yang sudah mendaftar maupun yang belum mendaftar. Tetapi kami kami berharap para investor bisa mempermudah semua proses ini dengan mendaftarkan kembali tagihan mereka, sehingga bisa kami lakukan proses praverifikasi. Karena perlu diingat sekali lagi, pembayaran akan kami lakukan hingga lunas," ujarnya menambahkan.
Baca Juga: Investor Asing Masih Malas Tanam Modal di Indonesia
Sebelumnya, dalam rapat perdana Pembahasan Rencana Perdamaian antara PT MPIP dan PT MPIS dengan para investornya di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hakim pengawas meminta skema perdamaian direvisi sesuai permintaan para investor dan diberikan waktu untuk pemutakhiran skema perdamaian.