Suara.com - Pengadilan Niaga Semarang telah mengesahkan perjanjian perdamaian antara para debitur dari Duniatex Group dan kreditur-krediturnya.
Corporate Secretary Duniatex Group, Detri Hakim mengatakan, penetapan perjanjian perdamaian oleh Majelis Hakim dilakukan berdasarkan rapat kreditur dengan agenda pemungutan suara (voting) yang dilakukan pada 23 Juni 2020.
Dalam rapat diikuti sebanyak 55 kreditur separatis (dengan jaminan) yang mewakili tagihan senilai Rp 19,1 triliun dan 16 kreditor konkuren (tanpa jaminan) dengan tagihan Rp 247,5 miliar.
"Pengadilan Niaga Semarang telah mengesahkan perjanjian perdamaian dari Duniatex Group dan kreditur-krediturnya. Hal ini berarti bahwa mulai hari ini perjanjian perdamaian yang telah disepakati para kreditor sudah mulai berlaku dan Duniatex Group wajib menjalankannya," kata Detri dilansir Solopos.com, Sabtu (27/6/2020).
Baca Juga: DPR : PKPU dan Perbawaslu harus Jamin Keselamatan Semua Pihak dalam Pilkada
Dia menjelaskan hal tersebut telah memenuhi Pasal 281 Undang-Undang No. 37/2014 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Total tagihan yang diverifikasi oleh Tim Pengurus dan terdaftar dalam Daftar Piutang Tetap adalah Rp 19,8 triliun yang berasal dari 58 kreditur separatis dan Rp 247,5 miliar dari 17 kreditur konkuren.
Pihaknya menuturkan perdamaian dan homologasi ini dapat tercapai dengan dukungan dari AJ Capital selaku Penasihat Keuangan dan Aji Wijaya & Co selaku kuasa hukum Duniatex Group. Selain itu, juga dukungan seluruh tim internal selama proses PKPU ini berlangsung.
"Ke depan, Duniatex Group menyatakan siap untuk fokus beroperasi secara lebih optimal dalam menghadapi situasi ekonomi yang belum kondusif," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah anak usaha Duniatex dimohonkan PKPU oleh PT Shine Golden Bridge di Pengadilan Niaga Semarang.
Baca Juga: DPR dan KPU Segera Bahas PKPU dengan Protokol Covid-19 untuk Pilkada 2020
Shine Golden Bridge mengajukan permohonan PKPU dengan perkara No. 22/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Smg pada 11 September 2019.
Ada enam anak usaha Duniatex yang dimohonkan PKPU yakni PT Delta Merlin Dunia Textile, PT Delta Dunia Tekstil, PT Delta Merlin Sandang Tekstil, PT Delta Dunia Sandang Tekstil, PT Dunia Setia Sandang Asli Tekstil, serta PT Perusahaan Dagang dan Perindustrian Damai.
PKPU dimohonkan karena Delta Dunia Sandang Tekstil memiliki utang kredit sindikasi senilai 260 juta dolar AS dengan bunga pinjaman senilai 13,4 juta dolar AS.
Anak usaha Duniatex lainnya juga memiliki pinjaman dengan total mencapai Rp 18,8 triliun, yang berasal dari sejumlah bank dan berbentuk pinjaman bilateral, sindikasi, serta obligasi.
Duniatex memiliki pabrik tekstil dengan pusat di Karanganyar, Jawa Tengah, dengan nama PT Delta Merlin Dunia Textile. Selain bergerak di industri pertekstilan, Duniatex menggarap bisnis properti. Salah satunya adalah mendirikan Hartono Mall di Solo melalui PT Delta Merlin Dunia Properti.
Duniatex kemudian mendirikan Hartono Mall ke-2 di Jogja. Selain mal, PT Delta Merlin Dunia Properti juga membangun beberapa hotel seperti The Alana Solo, Best Western Solo, dan pusat perbelanjaan Hartono Trade Center. Tak hanya itu, Duniatex juga mendirikan sebuah rumah sakit, yakni Rumah Sakit Indriati.