Ojol di Bekasi Masih Dilarang Bonceng Penumpang

Iwan Supriyatna Suara.Com
Sabtu, 27 Juni 2020 | 09:35 WIB
Ojol di Bekasi Masih Dilarang Bonceng Penumpang
Ojek online membawa penumpang. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengemudi ojek online atau ojol yang beroperasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, masih dilarang membawa penumpang.

Alasannya, hingga saat ini wilayah tersebut masih masuk dalam zona kuning penyebaran COVID-19.

"Untuk daerah yang masih zona kuning ada persyaratannya. Seperti tempat wisata yang masih tutup, termasuk kendaraan berpenumpang yang dibatasi. Itu berdasarkan Pergub Jawa Barat," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Yana Suyatna di Cikarang, ditulis Sabtu (27/6/2020).

Yana mengatakan, kendaraan yang dibatasi termasuk ojol yang belum diperbolehkan membawa penumpang di Kabupaten Bekasi, terkecuali sepeda motor yang membawa penumpang dengan alamat sama dengan yang tertera di KTP.

Baca Juga: Wagub DKI Sebut Bansos Dilanjut Hingga Desember, Tetapi Ojol Tidak Dapat

"Saya berprinsip mengikuti aturan Gubernur. Jadi belum boleh (ojek online) bawa penumpang. Diperbolehkannya ketika Kabupaten Bekasi sudah masuk zona hijau," ucapnya.

Bagi pengemudi ojek daring dan angkutan umum yang melanggar bisa dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020 berupa sanksi administrasi atau denda.

"Pelanggaran PSBB ada tiga. Untuk sepeda motor yaitu tidak pakai masker, tidak memakai sarung tangan, dan berboncengan tidak satu alamat. Dendanya paling tinggi Rp250 ribu. Tapi beda lagi untuk tempat usaha yang melanggar, dendanya bisa sampai Rp50 juta," ungkapnya.

Yana menyebut sesuai regulasi selama masa pandemi COVID-19 di Kabupaten Bekasi ada beberapa kriteria kendaraan yang diperbolehkan mengangkut penumpang.

"Kalau alamat di KTP-nya sama, ya tidak bisa dikenakan sanksi. Begitu juga dengan kendaraan yang membawa logistik, tidak bisa dikenakan sanksi. Kalau untuk angkutan umum yang membawa penumpang lebih dari 50 persen dari kapasitas kendaraan tetap dilarang," katanya.

Baca Juga: PSBB Bandung Tuntas, Ojol Boleh Bawa Penumpang Hingga Bonbin Kembali Dibuka

Yana juga mengimbau segenap warga Kabupaten Bekasi untuk menaati segala peraturan selama masa pandemi agar penyebaran COVID-19 dapat diminimalisir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI