Pesepeda Makin Marak, Kemenhub: Bukan untuk Sehari-hari, Tapi Foto-Foto

Jum'at, 26 Juni 2020 | 20:40 WIB
Pesepeda Makin Marak, Kemenhub: Bukan untuk Sehari-hari, Tapi Foto-Foto
Warga berolah raga menggunakan sepeda saat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (14/6/2020). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ikut buka suara terkait banyak orang yang bersepeda. Namun, Kemenhub menilai, jika tren sepeda saat ini hanya untuk berolahraga dan mengikuti lifestyle.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menginginkan, sepeda digunakan banyak orang berkegiatan sehari-hari. Atau bisa juga, sebagai alat transportasi lain untuk bekerja, sekolah dan lain-lain.

"Di Indonesia sekarang ini sepeda lebih untuk kegiatan olah raga dan jalan ramai-ramai kemudian foto-foto. Sebenarnya diharapkan sepeda ini dimanfaatkan kegiatan sehari-sehari," ujar Budi dalam sebuah diskusi secara virtual, Jumat (26/6/2020).

Budi memberi contoh warga kota Tokyo, Jepang yang memanfaatkan sepeda untuk menghindari kerumunan di era Covid-19. Dengan begitu, ada alternatif transportasi lain untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Jadi Tren Olahraga Ditengah Pandemi, Ini 5 Sepeda Lipat Termahal di Dunia

"Tampaknya di Indonesia ada kecenderungan demikian. Tapi saya lihat hanya dari sisi pembelian sepeda di toko-toko sepeda, saya belum melihat di Indonesia, mungkin ada tapi engga banyak, kecenderungan jadinya pergerakan pribadi," jelas Budi.

Dalam hal ini, Budi akan menyusun aturan terkait sepeda ini, salah satunya dengan merevisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.

"Sepeda ini yang termasuk bukan golongan sepeda motor. Biasanya yang seperti ini itu aturan ini diatur oleh Pemda, kami akan mendorong aturan ini di daerah, minimal dengan mulai menyiapkan infrastruktur jalan, DKI, Solo, Bandung sudah menyiapkan juga, tinggal sekarang gimana aturannya," ucap Budi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI