Produk di Mal Disebut Basi karena 3 Bulan Tutup, Ini Jawaban APPBI

Jum'at, 26 Juni 2020 | 13:00 WIB
Produk di Mal Disebut Basi karena 3 Bulan Tutup, Ini Jawaban APPBI
Pengunjung mengantre dengan menjaga jarak saat hari pertama pembukaan kembali pusat perbelanjaan di Mal Margocity, Depok, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia Ellen Hidayat membantah kabar yang menyatakan bahwa produk khususnya makanan di pusat perbelanjaan atau mal yang disajikan saat ini tidak berkualitas karena terlalu lama disimpan selama mal tutup akibat pandemi virus corona covid-19.

Ellen mengatakan beberapa produk yang berjamur seperti tas dan sepatu kulit yang viral di media sosial beberapa waktu lalu bukan terjadi di mal Indonesia.

"Itu bukan terjadi di Indonesia, itu terjadi di negara tetangga kita, sudah kita lakukan pengecekan, jadi kalau boleh saya katakan itu hoaks, tentang yang berjamur," kata Ellen dalam diskusi di BNPB, Jakarta, Jumat (26/6/2020).

Dia menyebut selama Pembatasan Sosial Berskala Besar, seluruh mal tidak 100 persen ditutup, pemilik toko tetap mengawasi produknya meski tidak setiap hari dan pengelola juga melarang pemilik toko untuk meninggalkan bahan makanan di gerainya selama tutup.

Baca Juga: New Normal ke Mall, Joe Taslim Ibaratkan di Film

"Pada saat tutup kami tidak mengizinkan adanya bahan baku makanan yang tertinggal karena itu nanti bisa mengeluarkan bau dan sebagainya, jadi semuanya sudah dikembalikan ke tempatnya ke central kitchennya kalau restoran," jelasnya.

Pada saat dibuka kembali pada 15 Juni 2020, Ellen memastikan seluruh pemilik toko telah mengirimkan bahan baku terbaru yang masih segar dan layak jual.

"Pada saat kembali mereka mudah melakukan pembersihan kemudian juga membawa produk baru tidak ada resto yang mau menjual produk lama karena itu kaan merugikan custumer sendiri," tegasnya.

Lebih lanjut, Ellen memastikan seluruh mal yang dibuka kembali sudah mengikuti segala aturan protokol kesehatan dari pemerintah seperti Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 51/2020, Surat Edaran Menteri Kesehatan nomor HK.02.01/MENKES/335/2020, dan Surat Edaran (SE) Menteri Perdagangan No.12/2020.

Baca Juga: Mall di Kota Bogor Kembali Dibuka

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI