Kedapatan Bakar Hutan saat Pandemi Akan Dihukum Berat

Iwan Supriyatna Suara.Com
Jum'at, 26 Juni 2020 | 06:44 WIB
Kedapatan Bakar Hutan saat Pandemi Akan Dihukum Berat
Presiden Jokowi pantau kebakaran hutan. (Biro Pers Kepresidenan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bagi pelaku yang sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akan diberikan hukuman paling berat atau maksimal sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Hukuman berat itu, kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dinilai tepat lantaran saat ini Indonesia sedang menghadapi pandemi COVID-19.

Menurut dia, dengan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, maka akan semakin membahayakan dan menyengsarakan masyarakat.

"Menuntaskan kasus-kasus karhutla dan koordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan untuk memberikan hukuman terberat," kata Sigit ditulis Jumat (26/6/2020).

Baca Juga: Usai Corona, China Kini Dilanda Kebakaran Hutan, 19 Orang Tewas

Presiden Joko Widodo sebelumnya mengungkapkan bahwa 99 persen kebakaran hutan dan lahan disebabkan oleh ulah manusia. Jokowi pun meminta aparat untuk menindak tegas pihak-pihak yang merusak hutan tanpa pandang bulu dan kompromi.

Kabareskrim Sigit menjelaskan bahwa dalam mengantisipasi karhutla, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah mengecek dan merilis aplikasi Lancang Kuning untuk memonitor titik panas (hotspot) di Polda Riau.

Setidaknya ada 12 jajaran Polda yang wilayahnya rentan terjadi kebakaran hutan dan lahan sehingga diminta untuk mengadopsi aplikasi Dashboard Lancang Kuning tersebut.

"Polda-polda yang rawan karhutla untuk mengadopsi aplikasi tersebut. Di antaranya Polda Riau, Polda Aceh, Polda Sumatera Utara, Polda Sumatera Barat, Polda Jambi, Polda Sumsel, Polda Kalteng, Polda Kalbar, Polda Kaltara, Polda Kaltim, Polda Kalsel, dan Polda Bangka Belitung," ujar jenderal bintang tiga itu.

Untuk mencegah terjadinya karhutla, Polri bersama dengan Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kejaksaan Agung, Gubernur, Kapolda, Kejaksaan Tinggi telah melakukan sosialisasi penanggulangan dan penegakan hukum terkait kebakaran hutan.

Baca Juga: Kebakaran Hutan di Riau, Ular Piton Mati Terpanggang Lindungi 12 Telurnya

Sosialisasi itu bertujuan agar seluruh lapisan masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI