Suara.com - Hotel dan restoran di Aceh mulai beroperasi kembali sejak 1 Juni 2020 lalu. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyebutkan hotel dan restoran sudah mulai beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan normal baru guna mencegah penularan COVID-19.
"Sejak hotel dan restoran diperbolehkan beroperasi mulai 1 Juni 2020, kami sudah sampaikan untuk menerapkan protokol kesehatan normal baru," kata Sekretaris PHRI Aceh Octowandi ditulis Jumat (26/6/2020).
Octowandi menyebutkan protokol kesehatan normal baru yang diterapkan tersebut di antaranya pemakaian masker baik karyawan hotel dan restoran maupun semua tamu.
Kemudian, kata Octowandi, hotel dan restoran maupun usaha penginapan serta lainnya juga menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer atau cairan pembersih tangan.
Baca Juga: Langgar Protokol Kesehatan, Hotel & Restoran Kena Denda Hingga Rp25 Juta
"Yang terpenting dalam penerapan protokol kesehatan tersebut adalah menjaga jarak. Dan ini sudah kami sampaikan kepada semua pengelolaan hotel dan restoran," kata Octowandi.
Kepada tamu hotel khusus dari Aceh, kata Octowandi, juga diminta memperlihatkan surat sehat dari instansi terkait. Sedangkan tamu luar Aceh, terutama dari zona merah wajib menyertakan surat bebas COVID-19.
Oleh karena itu, Octowandi mengajak pengelola perhotelan dan restoran di Aceh benar-benar menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.
"Jika tidak, tentu upaya pemerintah memutuskan mata rantai penularan virus corona menjadi tidak efektif. Sebab itu, pencegahan penularan COVID-19 harus melibatkan partisipasi semuanya," kata Octowandi. (Antara)
Baca Juga: Dibunuh Marinir, Ternyata Ada Proyektil Peluru di Hotel Serda Saputra Tewas