Petinggi OJK Jadi Tersangka Jiwasraya, Pengamat Soroti Cara Pengawasannya

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 25 Juni 2020 | 18:36 WIB
Petinggi OJK Jadi Tersangka Jiwasraya, Pengamat Soroti Cara Pengawasannya
Ekonom Indef (Institute for Development of Economics and Finance) Bhima Yudhistira. [Suara.com / Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Salah satu pejabat aktif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) oleh Kejaksaan Agung.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengatakan, dengan adanya kasus tersebut menjadi cambuk bagi pemerintah untuk segera melakukan reformasi industri keuangan.

"Reformasi jasa keuangan tidak cukup hanya dengan pemisahan badan pengawas keuangan dari BI, tapi juga faktor-faktor yang lebih fundamental lainnya," ujar Bhima kepada wartawan, Kamis (25/6/2020).

Bhima menyebut, rendahnya transparansi pemanfaatan dana, pemilihan manajer investasi yang tidak memperhatikan faktor resiko, menjadi celah korupsi.

Baca Juga: Ekonom Senior Indef Kritik Kinerja OJK soal Pengawasan Jiwasraya

"Tanpa adanya pembenahan secara struktural khususnya pada lembaga pengawas keuangan, trust dari nasabah akan menurun bukan saja pada sektor jasa asuransi tapi juga ke sektor keuangan lainnya," ucapnya.

Menurut Bhima, saat ini situasi cukup genting karena ada krisis, maka faktor trust tadi menjadi faktor utama stabilitas di sektor keuangan.

Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, saat ini tersangka menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasal Modal II Periode 2017-sekarang.

Sebelumnya, dia menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal IIa periode Januari 2014-2017.

"Kemudian kedua, adalah 1 orang tersangka dari OJK atas nama FH," ucapnya kepada wartawan.

Baca Juga: Kookmin Bank Disebut Gagal Atasi Likuiditas Bukopin, OJK Beri Klarifikasi

Menurutnya FH diduga terlibat dalam proses tindak korupsi sehingga mengakibatkan perusahaan asuransi pelat merah tersebut gagal membayar dana nasabah dan berujung pada kerugian negara.

Atas perbuatannya FH dijerat dengan Pasal 2 subsidair Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. FH saat ini juga belum ditahan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI