Petinggi OJK Jadi Tersangka Jiwasraya, Pengamat Soroti Cara Pengawasannya

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 25 Juni 2020 | 18:36 WIB
Petinggi OJK Jadi Tersangka Jiwasraya, Pengamat Soroti Cara Pengawasannya
Ekonom Indef (Institute for Development of Economics and Finance) Bhima Yudhistira. [Suara.com / Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya FH dijerat dengan Pasal 2 subsidair Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. FH saat ini juga belum ditahan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI