Atas perbuatannya FH dijerat dengan Pasal 2 subsidair Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. FH saat ini juga belum ditahan.
Petinggi OJK Jadi Tersangka Jiwasraya, Pengamat Soroti Cara Pengawasannya
Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 25 Juni 2020 | 18:36 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
30 Maret 2025 | 18:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 13:55 WIB
Bisnis | 13:38 WIB
Bisnis | 20:27 WIB
Bisnis | 20:20 WIB
Bisnis | 20:06 WIB
Bisnis | 17:50 WIB