Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan sudah ada enam perusahaan di bidang perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang disiapkan pemerintah dalam memungut pajak digital.
"Kami masih terus berjalan, kita terus berkomunikasi, paling tidak sudah ada enam lah pelaku usaha luar negeri yang sudah siap menjadi pemungut PPN (Pajak Pertambahan Nilai) di awal periode," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam diskusi online, di Jakarta, Kamis (25/6/2020).
Suryo menjelaskan, pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital.
Aturan ini juga sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020 sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1/2020.
Baca Juga: Pajak Digital Siap Dipungut Agustus Mendatang
Pemanfaatan (impor) produk digital dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa oleh konsumen di dalam negeri dikenai pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen.
Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital yang berasal dari luar negeri tersebut akan dilakukan oleh PMSE yaitu pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak dan mulai berlaku 1 Juli 2020.
"Siapa yang ditunjuk tentunya yang sudah siap karena teman-teman pemungut PPN berarti ada semacam infrastruktur yang harus dilakukan penyesuaian oleh masing-masing yang akan ditunjuk sebagai pemungut PPN," katanya.