Suara.com - Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, Zulkifli Zaini, menyebut pihaknya sudah mendapat kepastian pembayaran utang pemerintah.
Saat ini, pembayaran utang tersebut dalam proses pembentukkan Peraturan Pemerintah (PP).
"Untuk kompensasi 2018 dan 2019 komitmen pemeritah sudah ada. Saat ini sedang proses PP. DIPA juga baru mencairkan," ujar Zulkfli dalam Rapat dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6/2020).
Zulkifli menuturkan, pemerintah berkomitmen untuk membayar utang kompensasi senilai Rp 45 Triliun tersebut pada tahun ini.
Baca Juga: Enam Tahun Digantung, Warga Guwosari Tuntut UIN Suka Lunasi Utang Tanah
"Informasi yang kami (terima) akan dibayar bulan Juli. Bulan depan. Siapa yang ngomong? Tim nya pak Askolasi (Dirjen Anggaran Kemenkeu)," ucap Zul sapaan akrabnya.
Sebelumnya, Zulkifli mengungkapkan utang pemerintah kepada perseroan sebanyak Rp 48 triliun.
Utang tersebut sebagian besar merupakan kompensasi subsidi listrik pemerintah pada pelanggan 450 Volt Amphere (VA) dan 900 VA.
Zulkifli merinci, utang tersebut terdiri dari Rp 45,42 triliun kompensasi subsidi listrik. Sisanya, sebanyak Rp 3 triliun merupakan kompensasi diskon listrik di masa pandemi covid-19.
"Besarnya piutang PLN dari pemerintah sebenarnya dari kompensasi tarif dengan total Rp 45,42 triliun yang terdiri dari kompensasi tahun 2018 Rp 23,17 triliun dan 2019 Rp 22,25 triliun," ujar Zulkifli.
Baca Juga: Pungut Pajak Lalu Utang, Masinton: Jangan Negara Ini Lebih Sadis dari VOC