Penempatan Uang Negara di Bank BUMN, Pengusaha: Angin Setengah Segar

Kamis, 25 Juni 2020 | 14:02 WIB
Penempatan Uang Negara di Bank BUMN, Pengusaha: Angin Setengah Segar
Ilustrasi uang.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Keuangan telah menerbitkan beleid yang mengatur mekanisme penempatan uang negara pada bank Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara guna mendukung pemulihan ekonomi nasional (PEN), yang terkena dampak negatif virus corona atau Covid-19 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/PMK.05/2020.

Dalam tahap awal penempatan dana ini pemerintah bakal mengguyur sedikitnya Rp 30 triliun kepada empat anggota bank Himbara, yakni Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Hipmi Ajib Hamdani mengatakan, kebijakan ini merupakan angin segar bagi kalangan pengusaha.

"Melihat realitas yang ada, dunia usaha melihat adanya angin setengah segar dari pemerintah dalam masa pandemi ini," kata Ajib dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (25/6/2020).

Baca Juga: KPK Periksa Eks Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo

Setengah angin segar ini menurutnya terlihat dari sisi perbankan, dimana para bank akan mendapat likuiditas tambahan untuk melakukan ekspansi kredit.

"Sementara dari sisi pemerintah, atas penempatan uang negara, tetap mendapatkan imbal hasil. Sedangkan sisi dunia usaha, ada harapan untuk mendapat working capital walaupun bukan dari alokasi Progam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) secara langsung," katanya.

Dia menyarankan untuk bisa melakukan percepatan keluar dari pandemi, angin "setengah" segar ini harus segera dilanjutkan dengan adanya angin segar dari pemerintah.

"Sinergi antar semua lembaga dan kementerian terkait, serta keberlanjutan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) secara utuh," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konfrensi pers virtualnya di Istana Negara, Jakarta Rabu (24/6/2020) mengatakan untuk tahap awal ini pemerintah menyiapkan sedikitnya Rp 30 triliun dana yang akan ditempatkan pemerintah dalam bank anggota Himbara tersebut.

Baca Juga: Bank BRI Sambut Baik Upaya Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional

"Untuk dana pertama ini kita tetapkan Rp 30 triliun yang ditetapkan untuk ditempatkan di bank bank himbara tersebut dan masing-masing tentu akan kemudian menyampaikan apa rencana untuk penggunaan dana tersebut di dalam rangka pemulihan ekonomi," kata Sri Mulyani.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menambahkan PMK anyar ini merupakan revisi atau penyesuaian dari PMK sebelumnya yaitu No. 3/PMK. No 5/2014 mengenai penempatan uang negara dan penempatan uang negara di bank umum yang sebetulnya sudah secara rutin dilakukan pemerintah semenjak tahun 2014.

"Namun saat ini untuk tahun 2020 dengan keluarnya undang-undang nomor 2 tahun 2020 mengenai kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan dan di dalam rangka untuk penanganan pandemic coronavirus disease dan untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional maka PMK ini direvisi untuk bisa mendukung langkah-langkah pemulihan ekonomi nasional," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani menuturkan, landasan hukum dari Menteri Keuangan melakukan penempatan dana di bank umum diatur dalam Undang-Undang Perbendaharaan Nomor 1 Tahun 2004 dan dengan Perpu Nomor 1 2020 yang sekarang menjadi Undang-Undang nomor 2 tahun 2020 serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2007.

Tujuan dari penempatan uang negara di bank umum atau untuk lebih menggairahkan kegiatan ekonomi masyarakat yang lesu akibat wabah corona. Terutama soal penyaluran kredit kepada masyarakat.

"Tujuannya seperti bapak presiden dari pertahankan khusus untuk mendorong ekonomi dan sektor riil agar kembali pulih jadi ini adalah agar Bang segera dan terus mengakselerasi pemberian kredit dan berbagai upaya untuk pemulihan pemulihan sektor riil," kata Sri Mulyani.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI