Suara.com - Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, Zulkifli Zaini menyebut utang pemerintah kepada perseroan sebanyak Rp 48 triliun.
Utang tersebut merupakan sebagian besar kompensasi subsidi listrik pada pelanggan 450 Volt Amphere (VA) dan 900 VA.
Zulkifli merinci, utang tersebut terdiri dari Rp 45,42 triliun kompensasi subsidi listrik. Sisanya, sebanyak Rp 3 triliun merupakan kompensasi diskon listrik di masa pandemi covid-19.
"Besarnya piutang PLN dari pemerintah sebenarnya dari kompensasi tarif dengan total Rp 45,42 triliun yang terdiri dari kompensasi tahun 2018 Rp 23,17 triliun dan 2019 Rp 22,25 triliun," ujar Zulkifli dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (25/6/2020).
Baca Juga: Gara-gara Corona PLN Rugi Puluhan Triliun
Zulkifli memaparkan, pemerintah baru membayar kompensasi listrik untuk tahun 2017 sebesar Rp 7,4 triliun. Sisanya, masih dalam proses pembayaran yang telah diverifikasi.
"Kompensasi 2018 telah terdapat alokasi pembayaran Rp 7 triliun, namun belum terbayar," ucap dia.
Dalam hal ini, Zulkifli menyebut telah terbit Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2020 sebesar Rp 62,82 triliun yang berisikan subsidi rutin dan subsidi program stimulus rumah tangga kecil.
"Rinciannya, Rp 15 triliun pencairan sampai Juni 2020, sebesar Rp 39 triliun sisa pagu subsidi listrik, kemudian tagihan subsidi bulan Mei dan kuartal I Rp 4,8 triliun. Selanjutnya, realisasi diskon tarif Rumah tangga sampai Juni 2020 Rp 3,1 triliun yang masih dalam proses verifikasi dan pencairan," imbuh Zulkifli.
Baca Juga: PLN Rugi Rp 38,87 Triliun Imbas Covid-19