Divonis Bersalah Gara-gara Tiket Pesawat Mahal, Ini Respon Lion Air Group

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 25 Juni 2020 | 11:04 WIB
Divonis Bersalah Gara-gara Tiket Pesawat Mahal, Ini Respon Lion Air Group
Pesawat Lion Air. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memvonis bersalah pada tujuh maskapai yang telah bersekongkol untuk menjual tiket pesawat dengan harga yang tinggi. Tujuh maskapai itu diantaranya, Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, Sriwijaya Air, Nam Air, Batik Air, Lion Air, dan Wings Air.

Terkait hal tersebut, Lion Air Group membeberkan perhitungan tarif pesawat penumpang berjadwal kelas ekonomi domestik.

Corporate Communication Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, pihaknya tetap menjual harga tiket pesawat udara masih dan sesuai dengan aturan regulator yang berlaku yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, dalam hal ini tidak melebihi ketentuan tarif batas atas (TBA) dan tidak melebihi tarif batas bawah (TBB).

“Dalam penentuan harga jual tiket pesawat udara kelas ekonomi dalam negeri, Lion Air Group tidak pernah bekerja sama dan menentukan dengan pihak lain di luar perusahaan. Formulasi penghitungan yang digunakan adalah wajar dan sesuai keterjangkauan kemampuan calon penumpang membayar berdasarkan kategori layanan maskapai,” ujar Danang ditulis Kamis (25/6/2020).

Baca Juga: Divonis Bersalah karena Tiket Pesawat, Ini Respon Garuda Indonesia

Dia menambahkan pihaknya telah menghitung dan memberlakukan harga jual tiket secara bijak, penerapan berdasarkan kategori layanan yang diberikan sebagaimana Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Sebagai contoh, rute pesawat baling-baling Alor-Kupang untuk tarif batas atas, yakni Rp 802.000 dan tarif batas bawah Rp 281.000.

Sementara itu, untuk rute pesawat jet Denpasar-Surabaya tarif batas atas Rp 638.000 dan tarif batas bawah Rp 223.000.

“Penjelasan dari tabel tersebut, Lion Air Group menerapkan harga jual tiket pesawat udara penumpang berada antara tarif batas atas dan tarif batas bawah (sesuai koridor ketentuan) serta memberlakukan pada rute-rute domestik lainnya,” kata Danang.

Lebih lanjut Ia menuturkan, komponen harga jual tiket pesawat udara sekali jalan (one way) untuk penerbangan langsung (non-stop) terdiri dari: tarif angkutan udara (fluktuasi dalam koridor tarif batas atas dan tarif batas bawah); pajak (government tax) 10 persen dari tarif angkutan udara, iuran wajib asuransi (Iuran Wajib Jasa Raharja); pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau pajak bandara; besarannya berbeda-beda mengikuti bandar udara di masing-masing kota.

Baca Juga: 7 Maskapai Divonis Bersalah Gara-gara Sekongkol Naikan Tiket Pesawat

Sebagai informasi, mulai 1 Maret 2018, pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau PSC terbaru sudah termasuk ke dalam komponen harga tiket. Dengan demikian, jika ada perubahan pada tarif PSC akan mempengaruhi nominal pada harga tiket dan terakhir biaya tuslah/ tambahan jika ada (surcharge). (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI