Suara.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, menyatakan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) tengah mengajukan anggaran pembangunan infrastruktur dan perumahan tahun 2021 sebesar Rp 115,58 triliun.
Anggaran itu akan digunakan untuk redesain penyederhanaan program, antara lain dukungan manajemen, pendidikan dan pelatihan vokasi, infrastruktur konektivitas, ketahanan sumber daya air, serta perumahan dan kawasan permukiman, agar pembangunan infrastruktur dan perumahan dapat berjalan dengan baik di lapangan.
"Saat ini, pagu indikatif yang dialokasikan berdasarkan Surat Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan pada 8 Mei 2020 sebesar Rp115,58 triliun," ujarnya dalam rapat kerja antara KemenPUPR dengan Komisi V DPR RI, di Ruang Rapat Komisi V, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2020).
Hadir dalam rapat, Ketua Komisi V, Lazarus sebagai pemimpin rapat, anggota Komisi V dan para pejabat Eselon I dan II di KemenPUPR.
Baca Juga: PUPR Akan Lelang 10 Proyek Tol antara Juni dan Juli
Menurut Basuki, sebelumnya, KemenPUPR mengajukan usulan pagu indikatif tahun 2021 sesuai Surat Menteri PUPR Kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan pada 18 Maret 2020 sebesar Rp 140 triliun.
Adapun anggaran baru, yaitu Rp 115,58 triliun, merupakan anggaran dari Ditjen Sumber Daya Air sebesar Rp 44,47 triliun, Ditjen Bina Marga sebesar Rp 38,89 triliun, Ditjen Cipta Karya sebesar Rp 22,23 triliun, Ditjen Perumahan sebesar Rp 7,48 triliun, dan dukungan manajemen seperti Ditjen Bina Konstruksi, Ditjen Pembiayaan infrastruktur PU dan perumahan, BPSDM, BPIW, setjen dan itjen sebesar Rp 2,41 triliun.
KemenPUPR, imbuhnya, juga akan melakukan redesain program kerja dengan menyederhanakan program dari yang semula 13 program pada 2020 menjadi hanya lima program pada 2021.
"Lima program tersebut antara lain, dukungan manajemen, pendidikan dan pelatihan vokasi, infrastruktur konektivitas, ketahanan sumber daya air, serta perumahan dan kawasan permukiman," terangnya.
Basuki menjelaskan, pelaksanaan redesain program kerja PUPR didasarkan pada visi dan misi Presiden Joko Widodo dan lima fokus prioritas pembangunan tahun 2020-2024. Dasar selanjutnya adalah tujuh agenda pembangunan dalam RPJMN 2020-2024, tugas dan fungsi Kementerian PUPR berdasarkan Perpres 27/2020 dan Permen PUPR 13/2020.
Baca Juga: Menteri PUPR Pastikan Aktivitas Jasa Konstruksi Tetap Jalan Saat Corona
"Proses pemrograman dan penganggaran tahun 2021 berdasarkan pada PP Nomor 17 Tahun 2017 tentang sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional, rencana kerja kementerian atau lembaga tahun anggaran 2021, yang selesai di April 2020, namun saat ini masih mengalami redesain program dan aplikasi renstra sehingga mengalami keterlambatan," katanya.
Lebih lanjut, Basuki menambahkan, tema dan prioritas nasional Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2021 adalah mempercepat pemulihan ekonomi dan reformasi sosial. Fokus pembangunannya dilaksanakan pada empat hal, yakni pemulihan industri, pariwisata dan investasi, kemudian reformasi sistem kesehatan nasional, reformasi sistem jaringan pengaman nasional, dan reformasi sistem ketahanan bencana.
Tujuh prioritas agenda pembangunan di tahun 2021, KemenPUPR akan mengganggarkan pada enam prioritas, yakni ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan, kemudian pengembangan wilayah untuk mengurangi kesenjangan, dan SDM berkualitas dan berdaya saing.
Selanjutnya adalah prioritas infrastruktur untuk ekonomi dan pelayanan dasar, lingkungan hidup, ketahanan bencana dan perubahan iklim, serta stabilitas Polhukam dan transformasi pelayanan publik.
"Salah satu contoh prioritas stabilitas Polhukam dan transformasi pelayanan publik adalah Kementerian PUPR ditugasi untuk membangun perbatasan dan pintu lintas batas negara," katanya.