Sederhanakan Program, PUPR Ajukan Rp 115,58 Triliun untuk Infrastruktur

Kamis, 25 Juni 2020 | 10:16 WIB
Sederhanakan Program, PUPR Ajukan Rp 115,58 Triliun untuk Infrastruktur
Rapat kerja antara KemenPUPR dengan Komisi V DPR RI, di Ruang Rapat Komisi V, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2020). (Dok : PUPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, menyatakan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) tengah mengajukan anggaran pembangunan infrastruktur dan perumahan tahun 2021 sebesar Rp 115,58 triliun.

Anggaran itu akan digunakan untuk redesain penyederhanaan program, antara lain dukungan manajemen, pendidikan dan pelatihan vokasi, infrastruktur konektivitas, ketahanan sumber daya air, serta perumahan dan kawasan permukiman, agar pembangunan infrastruktur dan perumahan dapat berjalan dengan baik di lapangan.

"Saat ini, pagu indikatif yang dialokasikan berdasarkan Surat Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan pada 8 Mei 2020 sebesar Rp115,58 triliun," ujarnya dalam rapat kerja antara KemenPUPR dengan Komisi V DPR RI, di Ruang Rapat Komisi V, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2020).

Hadir dalam rapat, Ketua Komisi V, Lazarus sebagai pemimpin rapat, anggota Komisi V dan para pejabat Eselon I dan II di KemenPUPR.

Baca Juga: PUPR Akan Lelang 10 Proyek Tol antara Juni dan Juli

Menurut Basuki, sebelumnya, KemenPUPR mengajukan usulan pagu indikatif tahun 2021 sesuai Surat Menteri PUPR Kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan pada 18 Maret 2020 sebesar Rp 140 triliun.

Adapun anggaran baru, yaitu Rp 115,58 triliun, merupakan anggaran dari Ditjen Sumber Daya Air sebesar Rp 44,47 triliun, Ditjen Bina Marga sebesar Rp 38,89 triliun, Ditjen Cipta Karya sebesar Rp 22,23 triliun, Ditjen Perumahan sebesar Rp 7,48 triliun, dan dukungan manajemen seperti Ditjen Bina Konstruksi, Ditjen Pembiayaan infrastruktur PU dan perumahan, BPSDM, BPIW, setjen dan itjen sebesar Rp 2,41 triliun.

KemenPUPR, imbuhnya, juga akan melakukan redesain program kerja dengan menyederhanakan program dari yang semula 13 program pada 2020 menjadi hanya lima program pada 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI