Pasalnya, masyarakat Indonesia menjadi pasar, namun provider VOD belum berbadan hukum di Indonesia, termasuk Netflix, dan melakukan kegiatan bisnis serta meraih keuntungan dari Indonesia tanpa membayar pajak.
Terkait permasalahan pajak ini, pada 5 Mei 2020 lalu Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan No.48 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai bagi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Pelaku usaha PMSE, baik yang berdomisili di Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia berkewajiban memberikan laporan tentang jumlah pembeli barang dan/atau penerima jasa di Indonesia, jumlah pembayaran, serta jumlah PPN yang dipungut maupun disetor.
Peraturan ini diharapkan mulai berlaku 1 Juli 2020, namun implementasi dan efektivitas penegakan peraturan ini masih memerlukan pembuktian, termasuk pengenaan sanksi apabila melanggar.
Kemendikbud, lanjutnya, dinilai memberikan perlakuan khusus kepada Netflix dan mengabaikan fakta bahwa masih terdapat persoalan dalam hal pengaturan VOD yang dilakukan oleh pelaku yang tidak berbadan hukum Indonesia.
Baca Juga: Pengguna Zoom & Netflix Meningkat, Pemerintah Kenakan Pajak Per 1 Juli 2020
Pelibatan Netflix dalam penyediaan konten BDR menimbulkan pertanyaan, karena sebagian besar konten Netflix adalah untuk hiburan, bukan secara khusus sebagai penyedia konten pendidikan.
Meskipun dalam konten hiburan juga sangat mungkin mengandung muatan pendidikan, tetapi hal ini dapat dipandang sebagai strategi untuk memperluas pasar di Indonesia melalui penetrasi kepada siswa yang menonton program siaran BDR.
"Ketika menonton dan menyimak BDR, para siswa akan terpapar publikasi serta promosi Netflix, dan berpotensi menjadi pelanggan. Apalagi ketika para siswa atau bahkan orang tua yang menemani siswa dalam mononton BDR, berasosiasi bahwa keseluruhan konten Netflix adalah sebagaimana yang dilihat di TVRI," ungkapnya.
Dia menuturkan penjelasan Kemendikbud bahwa konten siaran yang disiapkan Netflix untuk BDR adalah program dokumenter juga cukup mengherankan, karena Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Televisi maupun TVRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik (LPP) telah memiliki pengalaman memproduksi program siaran dokumenter.
Bahkan sampai saat ini, program siaran dokumenter maupun wisata budaya yang menceritakan tentang sejarah, eksplorasi wilayah dan beragam budaya di Indonesia masih ditayangkan oleh LPS maupun LPP.
Baca Juga: Politisi Gerindra Kritik Kerja Sama Kemendikbud dengan Netflix
Selain itu, Kemendikbud perlu menjelaskan penempatan waktu tayang pada pukul 21.30 WIB, dimana saat yang sama di wilayah Indonesia Tengah telah memasuki pukul 22.30 WITA dan Indonesia Timur 23.30 WIT. Penempatan waktu tayang yang tidak tepat akan menimbulkan persoalan tersendiri, karena akan menjadi pembenar bagi siswa untuk tidur larut malam.