Garuda, Sriwijaya Air Hingga Lion Group Divonis Bersalah oleh KPPU

Rabu, 24 Juni 2020 | 16:23 WIB
Garuda, Sriwijaya Air Hingga Lion Group Divonis Bersalah oleh KPPU
Ilustrasi palu sidang. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lebih lanjut, Majelis Komisi meminta Kementerian Perhubungan untuk melakukan evaluasi terkait kebijakan tarif batas atas dan batas bawah, sehingga formulasi yang digunakan dapat melindungi konsumen dan pelaku usaha dalam industry, serta efisiensi nasional.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI