Pemerintah Resmi Tempatkan Uang Negara di Bank Umum

Rabu, 24 Juni 2020 | 15:41 WIB
Pemerintah Resmi Tempatkan Uang Negara di Bank Umum
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kemenkeu.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Keuangan telah menerbitkan beleid yang mengatur mekanisme penempatan uang negara pada dana bank umum dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN), yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/PMK.05/2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konfrensi pers vitalnya di Istana Negara, Rabu (24/6/2020) mengatakan PMK anyar ini merupakan revisi atau penyesuaian dari PMK sebelumnya yaitu No. 3/PMK. No 5/2014 mengenai penempatan uang negara dan penempatan uang negara di bank umum yang sebetulnya sudah secara rutin dilakukan pemerintah semenjak tahun 2014.

"Namun saat ini untuk tahun 2020 dengan keluarnya undang-undang nomor 2 tahun 2020 mengenai kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan dan di dalam rangka untuk penanganan pandemic coronavirus disease dan untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional maka PMK ini direvisi untuk bisa mendukung langkah-langkah pemulihan ekonomi nasional," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani menuturkan, landasan hukum dari Menteri Keuangan melakukan penempatan dana di bank umum diatur dalam Undang-Undang Perbendaharaan Nomor 1 Tahun 2004 dan dengan Perpu Nomor 1 2020 yang sekarang menjadi Undang-Undang nomor 2 tahun 2020 serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2007.

Baca Juga: Defisit APBN Bengkak, Ketum HMS Center: Sri Mulyani Harus Tanggung Jawab

Tujuan dari penempatan uang negara di bank umum untuk lebih menggairahkan kegiatan ekonomi masyarakat yang lesu akibat wabah corona. Terutama soal penyaluran kredit kepada masyarakat.

"Tujuannya seperti bapak presiden dari pertahankan khusus untuk mendorong ekonomi dan sektor riil agar kembali pulih jadi ini adalah agar Bank segera dan terus mengakselerasi pemberian kredit dan berbagai upaya untuk pemulihan pemulihan sektor riil," kata Sri Mulyani.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI