Rasio Kredit Macet Naik, OJK Minta Semua Pihak Tak Panik

Senin, 22 Juni 2020 | 14:42 WIB
Rasio Kredit Macet Naik, OJK Minta Semua Pihak Tak Panik
Kantor Pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pandemi COVID-19 yang melanda seluruh dunia terbukti membawa dampak besar terhadap dunia usaha seiring dengan kebijakan lockdown yang diambil oleh sejumlah negara.

Meski begitu Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Heru Kristiyana menatap optimisme sektor perbankan dalam menghadapi pandemi.

Heru menuturkan, kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) memang naik saat pandemi namun dari segi recovery rate masih cukup aman.

"Dalam pantauan kami memang secara NPL (Non Performing Loan/raso kredit bermasalah) sudah mulai ada sedikit kenaikan, yaitu dari 2,77 persen pada bulan sebelumnya menjadi 2,89 persen pada posisi saat ini. Namun dari segi recovery rate (kemampuan pemulihan) masih sangat aman, yaitu mencapai 212,05 persen,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Heru Kristiyana dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (22/6/2020).

Baca Juga: Ekonom Senior Indef Kritik Kinerja OJK soal Pengawasan Jiwasraya

Dengan angka recovery rate perbankan nasional yang demikian sehat, Heru mengajak semua pihak untuk tidak panik dalam menghadapi pandemi COVID19 ke depan.

Meski juga kewaspadaan memang tetap harus dijaga agar tidak sampai lengah ketika terjadi sesuatu yang perlu penanganan lebih lanjut.

“Dalam hal ini pemerintah melalui OJK telah menyiapkan berbagai langkah yang bisa ditempuh sesuai dengan perkembangan yang nantinya terjadi di pasar. Paket relaksasi tahap pertama telah dijalankan lewat POK Nomor 11. Bila memang diperlukan, paket-paket (relaksasi) lanjutan juga sudah siap (dijalankan),” tutur Heru.

Sejauh ini, menurut Heru, pihaknya telah menyediakan berbagai opsi restrukturisasi kredit yang bisa dijalankan oleh perbankan terhadap nasabah kreditnya yang sedang bermasalah.

Beberapa opsi tersebut diantaranya pengembalian posisi bunga ke pokok, penyesuaian jangka waktu kredit, penambahan fasilitas hingga konversi nilai kredit ke penyertaan modal sementara.

Baca Juga: Kookmin Bank Disebut Gagal Atasi Likuiditas Bukopin, OJK Beri Klarifikasi

“Semua opsi itu kami serahkan sepenuhnya ke masing-masing banknya. Ke masing-masing lembaga pembiayaannya, agar bisa disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik nasabah kreditnya masing-masing,” papar Heru.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI