BPJS Kesehatan Bangun Sistem Pencegahan Kecurangan

Minggu, 21 Juni 2020 | 11:08 WIB
BPJS Kesehatan Bangun Sistem Pencegahan Kecurangan
Direktur Pengawasan, Pemeriksaan dan Hubungan Antar Lembaga, BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi. (Dok : BPJS Kesehatan).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bayu juga menjelaskan, apabila hasil investigasi terbukti terjadi tindakan kecurangan, maka BPJS Kesehatan tidak akan membayarkan klaim yang merupakan hasil tindakan kecurangan.

Atau apabila ada kelebihan pembayaran klaim yang telah dibayarkan oleh BPJS Kesehatan dikembalikan/diperhitungkan tagihan berikutnya/diselesaikan secara hukum. BPJS Kesehatan juga dapat tidak memperpanjang kontrak kerjasama sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerjasama dan dilaporkan pada dinas kesehatan dan asosiasi fasilitas kesehatan setempat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI