Bayu juga menjelaskan, apabila hasil investigasi terbukti terjadi tindakan kecurangan, maka BPJS Kesehatan tidak akan membayarkan klaim yang merupakan hasil tindakan kecurangan.
Atau apabila ada kelebihan pembayaran klaim yang telah dibayarkan oleh BPJS Kesehatan dikembalikan/diperhitungkan tagihan berikutnya/diselesaikan secara hukum. BPJS Kesehatan juga dapat tidak memperpanjang kontrak kerjasama sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerjasama dan dilaporkan pada dinas kesehatan dan asosiasi fasilitas kesehatan setempat.