Pelaku Usaha Mikro Butuh Kehadiran Koperasi atau Koperasi Syariah

Sabtu, 20 Juni 2020 | 19:36 WIB
Pelaku Usaha Mikro Butuh Kehadiran Koperasi atau Koperasi Syariah
Menkop dan UKM, Teten Masduki, mengunjungi Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB)-KUMKM untuk Koperasi Syariah BMT itQan, di Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (20/6/2020). (Dok : Kemenkop dan UKM)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Jangka waktu pembiayaan selama 42 bulan sudah termasuk grace periode pengembalian pokok selama enam bulan," jelas Supomo.

KSPPS BMT itQan yang berdiri pada 2007, memiliki total aset per Desember 2019 sebesar Rp 55,8 miliar, dengan jumlah anggota sebanyak 15.509 orang. Saat ini, BMT itQan memiliki delapan kantor layanan yang tersebar di wilayah Provinsi Jawa Barat, meliputi wilayah kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Garut.

Menurut penilaian LPDB, BMT itQan merupakan koperasi syariah berkinerja baik. Bahkan, lanjut Supomo, koperasi ini sudah melakukan langkah relaksasi bagi anggota koperasi yang usahanya terdampak pandemi Covid-19, dengan menunda pembayaran angsuran berikut bunganya.

"Oleh karena itu, pemerintah, dalam hal ini LPDB-KUMKM hadir untuk mendukung BMT itQan supaya terus bisa mengayomi seluruh anggotanya dan bisa tetap survive di tengah kebijakan PSBB," ujarnya..

Baca Juga: LPDB : Pinjaman Dana Bergulir hanya Disalurkan Melalui Koperasi

Sementara itu, Ketua BMT itQan, Adhi Suryadi menjelaskan, pola pembiayaan kepada anggota KSPPS BMT itQan sebagian besar menggunakan pola kelompok/majelis (pola Grameen Bank), dimana saat ini, KSPPS BMT itQan memiliki sekitar 514 majelis/kelompok dengan anggota perkelompok 10-30 orang.

"KSPPS BMT itQan juga sudah mengembangkan aplikasi itQan Mobile yang memudahkan anggota untuk melakukan layanan melalui smartphone, seperti cek saldo dan mutasi, transfer, pembayaran dan pembelian," pungkas Adhi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI