Jokowi: RUU Haluan Ideologi Pancasila 100 Persen Inisiatif DPR

Jum'at, 19 Juni 2020 | 20:41 WIB
Jokowi: RUU Haluan Ideologi Pancasila 100 Persen Inisiatif DPR
Presiden Joko Widodo (BBC)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak mengirimkan surat presiden (surpres) yang merupakan tanda persetujuan pembahasan legislasi atas Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) kepada DPR.

Pemerintah juga tidak ikut campur terhadap usulan RUU yang murni merupakan inisiatif DPR tersebut.

"Ini (RUU HIP) 100 persen adalah inisiatif dari DPR, jadi pemerintah tidak ikut campur sama sekali," ujar Jokowi saat menerima sejumlah purnawirawan TNI dan Polri di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat yang dikutip dari setkab.go.id, Jumat (19/6/2020).

Kepala Negara menjelaskan bahwa isi rancangan tersebut belum diketahui olehnya dan pemerintah selalu memerhatikan suara-suara dari masyarakat. Karena itu diputuskan bahwa pemerintah hingga saat ini menunda dan tidak mengeluarkan surpres tersebut.

Baca Juga: Temui Purnawirawan, Jokowi Bahas Masalah Kebangsaan dan Ideologi Pancasila

"Ini sudah kita putuskan pada 3 hari yang lalu bahwa kita akan menunda dan tidak mengeluarkan surpres terlebih dahulu," ucap Jokowi.

"Jadi daftar isian masalah (DIM) juga belum kita siapkan karena memang kita belum mengetahui sebetulnya ini arahnya akan ke mana karena ini memang inisiatif penuh dari DPR," sambungnya.

Payung hukum terhadap hal tersebut juga disebut oleh Presiden sudah sangat kuat dan tidak ada keraguan terhadapnya.

"Saya kira sudah jelas sekali Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966, juga payung hukum yang tertinggi sudah ada. Undang-Undang Nomor 27 1999 juga ada. Sudah jelas bahwa PKI dan seluruh ajarannya dilarang di negara kita. Saya kira pemerintah tidak ragu-ragu mengenai hal itu," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk tidak membahas Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP yang menjadi inisiatif DPR RI.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Hidayat Nur Wahid Akui PKS Tak Menganut Asas Pancasila?

Pemerintah juga memutuskan untuk tidak mengirimkan surat presiden (surpres) ke DPR RI. Surpres merupakan tanda persetujuan pembahasan RUU HIP di DPR.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI