Suara.com - Pemerintah menyiapkan subsidi bunga untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM. Direktur Sistem Manajemen Investasi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Djoko Hendratto menyebutkan total anggarannya Rp 35,2 triliun.
Subsidi bunga ini akan diberikan selama 6 bulan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/ Subsidi Margin Untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
"Subsidi bunga kepada UMKM kriterianya bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan, pinjaman sampai dengan (sd.) Rp 500 juta itu akan mendapatkan subsidi bunga 6 persen untuk tiga bulan pertama dan 3 persen untuk 3 bulan kedua," kata Djoko dalam sebuah diskusi online, Jumat (19/6/2020).
Kemudian untuk pinjaman di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar akan mendapat subsidi bunga 3 persen untuk 3 bulan pertama. Selain itu mendapatkan 2 persen untuk 3 bulan kedua.
Baca Juga: Pemberian Subsidi Bunga UMKM Tergantung Data OJK
Yang kedua adalah lembaga penyalur kredit program di antaranya koperasi, BLU (Badan Layanan Umum), Pegadaian maupun PNM. Pinjaman sampai dengan Rp 10 juta subsidinya sebesar beban bunga debitur.
Hampir seluruh bunganya ditanggung pemerintah (DTP), maksimum 25 persen diambil bunga tertinggi. Pinjaman di atas Rp 10 juta sampai dengan Rp 500 juta, subsdidi bunganya 6 persen untuk 3 bulan pertama dan 3 persen untuk 3 bulan kedua, disamakan dengan perbankan.
Ini mencakup institusi 102 bank umum, 1.570 BPR, 176 BPRS, 110 perusahaan leasing terdaftar di OJK. BUMN penyalur antara lain UMi, Mekaar, PT PNMPT, dan Pegadaian. Total koperasi 297 yang tersebar di 4 BLU yaitu PIP, LPDB, P2H LPMUKP.
Adi Budiarso, Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menambahkan, dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk menanggulangi dampak Covid-19, pemerintah telah menyiapkan dana stimulus supply side (sisi produksi) untuk dunia usaha total sebesar Rp 402,45 triliun.
Di dalamnya terdapat alokasi untuk Ultra Mikro dan UMKM total sebesar Rp 123,46 triliun melalui subsidi bunga, penempatan dana untuk restrukturisasi UMKM, belanja Imbal Jasa Penjaminan (IJP), penjaminan untuk modal kerja (stop loss), PPh Final Ditanggung Pemerintah (DTP), pembiayaan investasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM).
Baca Juga: Ini Cara UMKM Bisa Ajukan Pembebasan PPh Final 0,5 Persen