Pengusaha Pelayaran Niaga Usulkan Keringanan Ini kepada Pemerintah

Jum'at, 19 Juni 2020 | 17:43 WIB
Pengusaha Pelayaran Niaga Usulkan Keringanan Ini kepada Pemerintah
Kapal Motor KM Caraka Jaya Niaga III-32, bagian dari program tol laut. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia atau Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) mengusulkan beberapa keringanan kepada pemerintah agar bisa bertahan di tengah Pandemi Virus Corona.

Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto mengatakan, dampak Covid-19 dirasakan hampir merata pada seluruh sektor pelayaran. Sehingga, pelaku usaha membutuhkan stimulus dari pemerintah.

Dari sisi fiskal, stimulus yang dibutuhkan antara lain pembebasan pemotongan PPh 23 atas sewa kapal dan pembebasan pembayaran PPh pasal 21 yang terutang. Sedangkan dari sisi moneter, berupa pemberian rescheduling atau penjadwalan ulang pembayaran angsuran pokok pinjaman dan pemberian reconditioning atau keringanan syarat pinjaman serta bunga pinjaman ringan.

"INSA juga meminta penghapusan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Perhubungan seperti pada pelayanan jasa kapal dan jasa barang. Pengusaha pelayaran nasional juga meminta keringanan atau penundaan biaya-biaya di pelabuhan, antara lain seperti memberikan penurunan 50 persen atas jasa tunda dan tambat labuh kapal," ujar Carmelita dalam video conference di Jakarta, Jumat (19/6/2020).

Baca Juga: INSA: Penangkapan Kapal di Laut Rugikan Pengusaha Pelayaran

Carmelita melanjutkan, perusahaan minyak juga diharapkan tidak memutuskan kontrak kerja terhadap perusahaan pelayaran secara sepihak dan melakukan negoisasi serta membayar piutang usaha tepat waktu.

Dalam hal ini, Carmelita juga telah memberikan beberapa masukan kepada pemerintah terkait New Normal saat mengoperasikan kapal.

"Beberapa masukkan tersebut antara lain kapal penumpang jarak dekat mohon pertimbangan dan perhatian mengenai syarat protokol kesehatan yang practicable dan tetap safe. Untuk kapal-kapal Bulk Carrier dan General Cargo yang menggunakan Perusahaan Bongkar Muat (PBM) di atas kapal, baik yang sandar maupun transhipment di laut, agar para Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) juga mengikuti protokol kesehatan dibawah pengawasan Syahbandar setempat," ucap dia.

Kemudian, tambah Carmelita, dokumen-dokumen safety certificate dan registrasi agar dijalankan secara full online di Kementerian dan Kepelabuhanan, agar menghindari kontak personal, tata cara dan kegiatan crew change diatur secara terstruktur dan seragam di semua pelabuhan Indonesia, dan tidak ada lagi pelabuhan di Indonesia yang menolak pemberlakuan Crew Change karena kebijakan pemerintah lokal.

Di kesempatan yang sama, Carmelita kembali terpilih untuk menahkodai INSA untuk periode 2019-2023. Menurutnya, industri pelayaran kini menemui tantangan yang semakin berat seiring mewabahnya Covid-19.

Baca Juga: Curhat Terdampak Corona, Pengusaha Pelayaran Minta Stimulus ke Pemerintah

"Di tengah pandemi Covid-19 ini pengurus harus lebih aktif dalam menghadapi berbagai tantangan di dunia pelayaran, dan program kerja yang diamanahkan dalam RUA dapat dijalankan dengan baik," tutup Carmelita

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI