Warga yang Bantu Penanganan Covid-19 Dapat Diskon Pajak

Jum'at, 19 Juni 2020 | 17:29 WIB
Warga yang Bantu Penanganan Covid-19 Dapat Diskon Pajak
Ilustrasi insentif pajak
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tenaga kesehatan yang dimaksud termasuk dokter dan perawat, sedangkan tenaga pendukung kesehatan antara lain asisten tenaga kesehatan, tenaga kebersihan, tenaga pengemudi ambulans, tenaga administrasi, tenaga pemulasaran jenazah, serta mahasiswa di bidang kesehatan yang diperbantukan di fasilitas pelayanan kesehatan.

D. Penyediaan harta untuk digunakan dalam penanganan Covid-19

Wajib pajak yang menyewakan tanah, bangunan atau harta lainnya kepada pemerintah dalam rangka penanganan Covid-19 dan mendapatkan penghasilan sewa dari pemerintah dapat menerima penghasilan tersebut secara penuh karena dikenai pajak penghasilan dengan tarif 0 persen.

E. Pembelian kembali saham di bursa efek

Baca Juga: Diprotes soal Pembayaran Pajak PBB, Ridwan Kamil Skakmat Selebtwit

Selain memberikan fasilitas untuk kegiatan dalam rangka penanganan Covid-19, pemerintah juga memberikan fasilitas kepada emiten yang melakukan pembelian kembali saham yang diperjualbelikan di bursa (stock buyback) dalam rangka mempertahankan stabilitas pasar saham berdasarkan kebijakan pemerintah pusat atau Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka stabilisasi pasar saham.

Fasilitas yang diberikan adalah wajib pajak yang melakukan pembelian kembali saham sampai dengan 30 September 2020 dianggap tetap memenuhi persyaratan tertentu untuk memperoleh tarif PPh badan lebih rendah.

Seluruh fasilitas di atas dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang dilaksanakan mulai dari 1 Maret 2020 sampai dengan 30 September 2020 dan, kecuali untuk stock buyback, dapat diperpanjang apabila diperlukan misalnya apabila BNPB memperpanjang status darurat Covid-19 melebihi 30 September 2020.

Wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tertentu dalam Peraturan Pemerintah ini, harus menyampaikan laporan secara online kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Juga: Pemerintah Tak Mau Ambil Resiko Susun Target Penerimaan Pajak 2021

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI