Suara.com - Warga akan dapat diskon pajak jika bantu penanganan virus corona di Indonesia. Diskon pajak itu dari pajak penghasilan.
Dalam siaran persnya Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan, Jumat (18/6/2020) menyebutkan jenis kegiatan yang bisa mendapatkan fasilitas pajak penghasilan adalah sebagai berikut:
A. Produksi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga
Wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan, antiseptic hand sanitizer, dan disinfektan dapat menerima tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari biaya produksi yang dikeluarkan.
Baca Juga: Diprotes soal Pembayaran Pajak PBB, Ridwan Kamil Skakmat Selebtwit
Alat kesehatan yang dimaksud meliputi masker bedah dan respirator jenis N95, pakaian pelindung diri, sarung tangan bedah, sarung tangan pemeriksaan, ventilator, dan reagen diagnostic test untuk Covid-19.
B. Sumbangan dalam rangka penanganan Covid-19
Wajib pajak yang memberikan donasi atau sumbangan dalam rangka penanggulangan wabah Covid-19 dapat memperhitungkan donasi atau sumbangan sebagai pengurang penghasilan bruto.
Sumbangan yang dapat diperhitungkan adalah sumbangan dalam bentuk uang, barang, jasa, atau pemanfaatan harta tanpa kompensasi, yang diberikan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kementerian
Kesehatan, Kementerian Sosial, atau lembaga lain yang telah memperoleh izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan.
C. Penugasan di bidang kesehatan untuk penanganan Covid-19
Baca Juga: Pemerintah Tak Mau Ambil Resiko Susun Target Penerimaan Pajak 2021
Tenaga kesehatan serta tenaga pendukung kesehatan yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan untuk penanganan Covid-19 dan mendapatkan honorarium atau imbalan lain dari pemerintah dapat menerima penghasilan tambahan tersebut secara penuh karena dikenai pajak penghasilan dengan tarif 0 persen.