Data debitur UMKM program PEN akan diambil dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK akan memberikan data debitur tersebut ke dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Kementerian Keuangan. SIKP digunakan DJPB untuk penatausahaan dan pengelolaan subsidi UMKM dalam program PEN.
Pemberian Subsidi Bunga UMKM Tergantung Data OJK
Jum'at, 19 Juni 2020 | 17:15 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Siap-siap! Ojol Akan Berstatus Pelaku UMKM, Bisa Raih Bansos Hingga Beli BBM Subsidi
16 April 2025 | 08:24 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 07:50 WIB
Bisnis | 22:00 WIB
Bisnis | 20:54 WIB
Bisnis | 19:14 WIB
Bisnis | 18:57 WIB
Bisnis | 18:51 WIB