Data debitur UMKM program PEN akan diambil dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK akan memberikan data debitur tersebut ke dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Kementerian Keuangan. SIKP digunakan DJPB untuk penatausahaan dan pengelolaan subsidi UMKM dalam program PEN.
Pemberian Subsidi Bunga UMKM Tergantung Data OJK
Jum'at, 19 Juni 2020 | 17:15 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Digitalisasi Ekspor Produk UMKM Masih Perlu Dieksplorasi
23 November 2024 | 18:34 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 23:21 WIB
Bisnis | 21:35 WIB
Bisnis | 20:51 WIB
Bisnis | 18:57 WIB
Bisnis | 16:53 WIB
Bisnis | 15:18 WIB