Di Masa Pandemi, Koperasi Diberikan Relaksasi Restrukturisasi Pinjaman

Jum'at, 19 Juni 2020 | 13:46 WIB
Di Masa Pandemi, Koperasi Diberikan Relaksasi Restrukturisasi Pinjaman
Menkop dan UKM, Teten Masduki ke Koperasi Pasar (Koppas) Kranggan, di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (18/6/2020). (Dok : LPDB)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebagai upaya mengantisipasi dampak Virus Corona (Covid-19) di Tanah Air, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Teten Masduki, telah mengeluarkan kebijakan restrukturisasi pinjaman/pembiayaan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restrukturisasi Pinjaman/Pembiayaan Kepada Koperasi dan UKM Penerima Dana Bergulir Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM).

Kebijakan yang dikeluarkan pada April 2020 ini merupakan kebijakan relaksasi berupa restrukturisasi pinjaman/pembiayaan bagi koperasi pada masa pandemi Covid-19, yang diharapkan bisa menjadi napas segar bagi anggota koperasi di Indonesia. Restrukturisasi pinjaman menjadi hal penting untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat, khususnya anggota koperasi yang terdampak Covid-19 pada 2020.

Ada tiga fase tahapan yang akan disiapkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) untuk LPDB-KUMKM dalam mengatasi masalah permodalan, khususnya untuk koperasi dan UMKM (KUMKM) mitra LPDB-KUMKM.

Pertama, Fase Tanggap Bencana (Induksi), yang mana seluruh aktivitas ekonomi terhambat akibat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sehingga langkah yang diambil adalah dengan memberikan restrukturisasi pinjaman/pembiayaan kepada mitra LPDB-KUMKM maksimal selama 12  bulan terhadap mitra yang kondisinya lancar dan kurang lancar, untuk memastikan menjaga likuiditas koperasi khususnya yang bergerak di sektor simpan pinjam.

Baca Juga: Selama Pandemi LPDB-KUMKM Salurkan Pinjaman ke Koperasi Rp 307,3 Miliar

Adanya program restrukturisasi yang telah dilakukan LPDB-KUMKM ini, maka Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dapat juga melakukan penangguhan pembayaran pokok dan bunga kepada anggota. Dan bagi UKM yang ditetapkan dalam program ini juga dapat melakukan inovasi terhadap kebutuhan tertentu yang meningkat selama pandemi Covid-19.

Kedua, Fase Pemulihan Ekonomi. Kemenkop dan UKM telah menyiapkan dana sebesar Rp 1 triliun untuk pinjaman/pembiayaan kepada sektor usaha simpan pinjam, dengan bunga 3 persen menurun, atau sekitar 1,5 persen flat per tahun.

Dana tersebut disiapkan dengan sasaran target penerima sebanyak 266 koperasi untuk dapat memberikan pinjaman murah kepada 4,8 juta UMKM anggota koperasinya.

Dengan adanya program ini, maka pemulihan ekonomi diharapkan dapat berjalan dengan baik dan seluruh pelaku KUMKM dapat segera pulih mengikuti perkembangan new normal.

Ketiga, Fase Penumbuhan Ekonomi. Untuk mempersiapkan fase ini, maka harus ada persiapan harmonisasi peraturan tentang LPDB-KUMKM, yang bertujuan untuk merelaksasi kriteria dan persyaratan penyaluran pinjaman/pembiayaan.

Baca Juga: Terdampak Covid-19, LPDB Restrukturisasi Kredit Koperasi dan UMKM

Di antaranya fokus sasaran LPDB-KUMKM khusus kepada KUMKM strategis prioritas pemerintah, pemangkasan persyaratan, kemudahan persyaratan, serta penugasan untuk melakukan kerjasama dengan inkubator wirausaha dan pendampingan bagi startup, wirausaha pemula dan KUMKM.

Dengan adanya LPDB-KUMKM yang baru, maka seluruh KUMKM diharapkan dapat lebih mudah mengakses pinjaman/pembiayaan dana bergulir dan lebih murah. Hal ini merupakan upaya meningkatkan daya saing pelaku KUMKM.

Kunjungan ke Koppas Kranggan
Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan fase pertama sudah diaplikasikan di lapangan, Teten mengunjungi Koperasi Pasar (Koppas) Kranggan, di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (18/6/2020).

Pada fase pertama ini, KUMKM yang menerima dana bergulir akan diberikan relaksasi kebijakan berupa restrukturisasi pinjaman maksimal lamanya 12 bulan. Hal ini sudah cukup untuk membantu cash flow setiap koperasi, paling tidak untuk bertahan selama terjadinya PSBB.

Kunjungan kerja ke Koppas Kranggan tersebut juga merupakan rangkaian acara dalam rangka menyambut Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-73, yang sebelumnya diawali dengan mengunjungi mitra Koppas Cempaka Putih, di Jakarta Pusat.

Koppas Kranggan telah mendapat pinjaman/pembiayaan dana bergulir yang merupakan program dari Kemenkop dan UKM sebanyak tiga kali sejak tahun 2011 hingga tahun 2020, dengan total plafond pinjaman sebesar Rp 30 miliar. Kedua pinjaman tersebut telah lunas, dan hanya satu pinjaman lagi dengan kolektibilitas lancar yang mendapat restrukturisasi pinjaman.

Koperasi yang memiliki 32.000 anggota, enam kantor cabang, dan empat unit usaha di Bekasi ini diberikan penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga dengan jangka waktu 12 bulan ke depan. Dengan adanya kelonggaran pembayaran angsuran pokok dan jasa ini, Koppas Kranggan diharapkan mampu bertahan menghadapi kesulitan pada saat pandemi, terutama untuk melakukan pengelolaan dana pinjaman untuk kepentingan anggota koperasi.

Hingga saat ini, terdapat 40 Mitra LPDB-KUMKM yang memenuhi persyaratan mendapatkan fasilitas restrukturisasi pinjaman/pembiayaan, dengan total nilai outstanding sebesar Rp 149,1 miliar, yang terdiri dari 30 Koperasi dan 10 UKM.
Koppas Kranggan, saat ini juga tengah menunggu proses persetujuan pinjaman/pembiayaan dari proposal pinjaman yang baru saja diterima LPDB-KUMKM pada April 2020.

Peran dan kontribusi Koppas Kranggan diharapkan dapat terus ditingkatkan, meskipun dalam kondisi pandemi, sehingga pelayanan dan keberhasilan Koppas Kranggan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat, terutama para anggotanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI