Di Masa Pandemi, Koperasi Diberikan Relaksasi Restrukturisasi Pinjaman

Jum'at, 19 Juni 2020 | 13:46 WIB
Di Masa Pandemi, Koperasi Diberikan Relaksasi Restrukturisasi Pinjaman
Menkop dan UKM, Teten Masduki ke Koperasi Pasar (Koppas) Kranggan, di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (18/6/2020). (Dok : LPDB)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebagai upaya mengantisipasi dampak Virus Corona (Covid-19) di Tanah Air, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Teten Masduki, telah mengeluarkan kebijakan restrukturisasi pinjaman/pembiayaan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restrukturisasi Pinjaman/Pembiayaan Kepada Koperasi dan UKM Penerima Dana Bergulir Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM).

Kebijakan yang dikeluarkan pada April 2020 ini merupakan kebijakan relaksasi berupa restrukturisasi pinjaman/pembiayaan bagi koperasi pada masa pandemi Covid-19, yang diharapkan bisa menjadi napas segar bagi anggota koperasi di Indonesia. Restrukturisasi pinjaman menjadi hal penting untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat, khususnya anggota koperasi yang terdampak Covid-19 pada 2020.

Ada tiga fase tahapan yang akan disiapkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) untuk LPDB-KUMKM dalam mengatasi masalah permodalan, khususnya untuk koperasi dan UMKM (KUMKM) mitra LPDB-KUMKM.

Pertama, Fase Tanggap Bencana (Induksi), yang mana seluruh aktivitas ekonomi terhambat akibat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sehingga langkah yang diambil adalah dengan memberikan restrukturisasi pinjaman/pembiayaan kepada mitra LPDB-KUMKM maksimal selama 12  bulan terhadap mitra yang kondisinya lancar dan kurang lancar, untuk memastikan menjaga likuiditas koperasi khususnya yang bergerak di sektor simpan pinjam.

Baca Juga: Selama Pandemi LPDB-KUMKM Salurkan Pinjaman ke Koperasi Rp 307,3 Miliar

Adanya program restrukturisasi yang telah dilakukan LPDB-KUMKM ini, maka Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dapat juga melakukan penangguhan pembayaran pokok dan bunga kepada anggota. Dan bagi UKM yang ditetapkan dalam program ini juga dapat melakukan inovasi terhadap kebutuhan tertentu yang meningkat selama pandemi Covid-19.

Kedua, Fase Pemulihan Ekonomi. Kemenkop dan UKM telah menyiapkan dana sebesar Rp 1 triliun untuk pinjaman/pembiayaan kepada sektor usaha simpan pinjam, dengan bunga 3 persen menurun, atau sekitar 1,5 persen flat per tahun.

Dana tersebut disiapkan dengan sasaran target penerima sebanyak 266 koperasi untuk dapat memberikan pinjaman murah kepada 4,8 juta UMKM anggota koperasinya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI