Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan lebih berhati-hati kembali dalam menyusun target penerimaan perpajakan pada tahun 2021 mendatang, mengingat sepanjang tahun ini target yang ditetapkan jauh dari harapan pemerintah karena terdampak pandemi virus corona atau Covid-19.
"Pemerintah sependapat dengan pandangan terhadap target penerimaan perpajakan tahun 2021 yang masih memiliki risiko karena diperkirakan tahun 2021 masih menjadi masa transisi saat pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19," kata Sri Mulyani saat membacakan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun 2021 di Gedung DPR RI, Kamis (18/6/2020).
Sri Mulyani menambahkan pemerintah menyadari salah satu tantangan terberat dalam melakukan perkiraan target perpajakan tahun 2021 adalah adanya ketidakpastian dan dinamika perekonomian tahun 2020 yang menjadi dasar baseline perhitungan Perpajakan.
"Dalam menyusun target Penerimaan Perpajakan tahun 2021, Pemerintah mempertimbangkan berbagai faktor, di antaranya perkiraan penerimaan perpajakan tahun 2020 yang sangat dipengaruhi secara negatif akibat Covid-19, berbagai insentif yang diluncurkan pada tahun 2020," katanya.
Baca Juga: Outlook Pertumbuhan Ekonomi Makin Suram, Paling Tinggi Cuma 1 Persen
Perhitungan ini menjadi baseline perhitungan penerimaan perpajakan tahun 2021 yang juga mencakup kebijakan insentif perpajakan yang akan diberikan, dan strategi optimalisasi penerimaan yang akan dilakukan.
"Kebijakan perpajakan 2021 diarahkan antara lain pada pemberian insentif yang lebih tepat, relaksasi untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional, optimalisasi penerimaan melalui perluasan basis pajak, serta peningkatan pelayanan kepabeanan dan ekstensifikasi barang kena cukai," paparnya.
Selain itu, konsistensi dalam melakukan reformasi perpajakan dan pemulihan ekonomi diharapkan mampu meningkatkan rasio perpajakan secara menyeluruh.