Orang Miskin Makin Banyak Imbas Murahnya Harga Rokok

Kamis, 18 Juni 2020 | 13:31 WIB
Orang Miskin Makin Banyak Imbas Murahnya Harga Rokok
Ilustrasi rokok kretek. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ketentuan yang memperbolehkan diskon harga rokok itu pun tidak diubah saat PMK 146/207 direvisi menjadi PMK Nomor 156 Tahun 2018.

Beleid itu menyebutkan, harga transaksi pasar (HTP) yang merupakan harga jual akhir rokok ke konsumen, boleh 85 persen dari harga jual eceran (HJE) atau banderol yang tercantum dalam pita cukai.

Sehingga, konsumen mendapatkan keringanan harga sampai 15 persen dari tarif yang tertera dalam banderol.

Baca Juga: Ngamuk karena Tak Dikasih Uang Rokok usai Disuruh, Adik Bacok Kakak Sendiri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI