BLU Balai Hatpen Lengkapi Fasilitas Kesehatan PCR Test

Rabu, 17 Juni 2020 | 13:43 WIB
BLU Balai Hatpen Lengkapi Fasilitas Kesehatan PCR Test
Ilustrasi PCR Test. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tahun 2020, Kementerian Perhubungan telah menunjuk 51 unit kerja di lingkungannya sebagai percontohan unit kerja dalam Pembangunan ZI menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/WBBM. Sebanyak 11 unit kerja sudah meraih predikat WBK dan satu unit kerja meraih predikat WBBM, yakni Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok pada tahun 2019.

Di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, untuk tahun 2020 ada 16 unit kerja yang diusulkan masuk nominasi menuju WBK/WBBM.

Empat unit kerja yang sudah berpredikat WBK, yaitu BLU Balai Hatpen, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali, Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, serta Kantor UPBU Kalimarau Berau, maju untuk ZI menuju WBBM, sementara 12 unit kerja lainnya masuk nominasi untuk WBK.

WBK/WBBM merupakan predikat yang diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) kepada suatu unit kerja yang berhasil melakukan pembangunan zona integritas di lingkungan kantornya.

Baca Juga: Atasi Covid-19 di Indonesia, Perusahaan Korea Sumbang 4 Ribu Unit Tes PCR

Sejak ditetapkan sebagai BLU pada tahun 2016, Balai Hatpen terus meningkatkan pelayanan, peran, dan fungsinya, untuk mendukung moda transportasi udara di bidang kesehatan penerbangan. Selama tahun 2019, jumlah personel yang melakukan medical examination (medex) sejumlah 26.291 personel.

Klasifikasi penerima layanan dari BLU Balai Hatpen berdasarkan Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 67 atau PM 69 Tahun 2017 tentang Standar Kesehatan dan Sertifikasi Personel Penerbangan sebagai berikut.

Personel penerbangan kelas I untuk pilot komersial (CPL, Commercial Pilot License), pilot transportasi udara (ATPL, Air Transport Pilot License), dan teknisi penerbangan (flight engineer). Personel penerbangan kelas II untuk pilot privat (PPL, Private Pilot License), pilot olah raga dan siswa pilot (SPL, Student/Sport Pilot License), navigator penerbangan (flight navigator), awak kabin (flight attendant).

Personel penerbangan kelas III untuk pemandu lalu lintas udara (ATC, Air Traffic Controller), Flight Operation Officer (FOO), dan pemegang lisensi lain yang perlu pemeriksaan kesehatan.

Baca Juga: Pemerintah Didesak Perbanyak dan Perluas Tes PCR Covid-19

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI