Suara.com - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengaku sudah siap untuk menerapkan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) luar negeri atau pajak digital.
DJP sendiri menargetkan penerapan pajak digital tersebut sudah bisa dilakukan pada bulan Agustus mendatang dan diharapkan sudah bisa menambah pundi-pundi penerimaan negara.
"Mengenai pajak PPN PMSE, telah terbit PMK48, yang mengatur tata cara pemungutan PPN subjek pajak luar negeri atas pemanfaatan barang/jasa luar negeri melalui PMSE luar negeri," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam video teleconference di Jakarta, Selasa (16/6/2020).
Suryo menambahkan saat ini pihaknya sedang menyusun aturan yang lebih detail mengenai penunjukan perusahaan yang bergerak di bidang PMSE untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN.
Baca Juga: Penerimaan Negara dari Pajak Seret di 2020
"Kami melaksanakan PMK itu, kami buat aturan mainnya. Dan harapannya mulai Juli besok sudah ada PMSE luar negeri yang kami tunjuk sebagai pemungut," ucapnya.
Pemerintah memperkirakan bahwa potensi dari penarikan pajak pertambahan nilai pada perdagangan melalui sistem elektronik tersebut dapat mencapai angka Rp 10,4 triliun.
Perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangandan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan / atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan / atau Stabilitas Sistem Keuangan. Diharapkan aturan ini sudah bisa berlaku Agustus nanti.
"Sampai saat ini kami lakukan diskusi dengan PMSE di luar negeri untuk memunut, menyetor PPN-nya. Dan harapannya di Agustus 2020 mereka bisa lakukan pemungutan," pungkas Suryo.
Baca Juga: Kanada Pakai Uang Pajak Rp 583 Juta Untuk Biaya Keamanan Meghan dan Harry