Nasabah Minta Terdakwa Kasus Jiwasraya Dihukum Seadil-adilnya

Iwan Supriyatna Suara.Com
Selasa, 16 Juni 2020 | 13:58 WIB
Nasabah Minta Terdakwa Kasus Jiwasraya Dihukum Seadil-adilnya
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang juga Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Beny Tjokrosaputro menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selain menuntut hak pengembalian dana polis jatuh tempo. Nasabah saving plan asuransi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) meminta penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung (Kejagung) menghukum terdakwa kasus mega korupsi Jiwasraya dihukum seadil-adilnya.

Salah satu Nasabah Jiwasraya, Machril mengatakan bahwa terdakwa kasus korupsi Jiwasraya sengaja membuat opini bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus Jiwasraya, lantaran uang hasil korupsi tersebut bersumber dari nasabah.

Ia berpendapat, memang uang tersebut bersumber dari nasabah. Namun, uang tersebut sudah diserahkan kepada nasabah Jiwasraya selaku BUMN. Itu artinya sudah menjadi milik negara dan dikuasai oleh negara.

“Terdakwa sengaja membuat opini seolah-olah menyalahgunakan uang nasabah Jiwasraya. Itu berarti ingin menggeser ke dalam ranah perdata. Namun ini uang negara berarti masuk ranah pidana dan hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. Menurut pendapat ahli hukum. Ini harus adil,” kata Machril ditulis Selasa (16/6/2020).

Baca Juga: Terungkap! Miliaran Rupiah Duit Korupsi Jiwasraya untuk Main Judi Kasino

Oleh karena itu, bagi mereka para nasabah Jiwasraya yang menjadi korban, opini yang dibangun oleh terdakwa di pengadilan tidak ada hubungannya dengan nasabah.

Di mana, nasabah sebagai pemegang polis membuat perjanjian dengan Jiwasraya dalam hal ini perusahaan milik negara sebagai penjamin yang memproteksi nasabah sebagai pemegang polis secara sah menurut hukum.

“Juga diawasi oleh OJK. Dilindungi oleh perundang-undangan dan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Yang terpenting bagi nasabah Jawasraya, pemerintah secepatnya mengembalikan uang nasabah khususnya nasabah saving plan yang sudah jatuh tempo itu. Sepengetahuannya, pada Maret 2020 lalu, pemerintah sudah membayar kewajiban kepada lebih dari 15.000 nasabah. Hanya saja, yang sudah dikembalikan cuma nasabah tradisional Jiwasraya senilai Rp 470 miliar.

Sebelumnya dalam rapat dengan Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya Komisi VI DPR pada Februari 2020 lalu disebutkan bahwa ada opsi penyelamatan Jiwasraya melalui suntikan PMN senilai Rp 15 triliun untuk membayar polis jatuh tempo dan menyelamatkan Jiwasraya.

Baca Juga: Jaksa Kasus Jiwasraya Dianggap Keliru Terapkan Pasal Dalam Dakwaan

“Hampir dua tahun tidak pernah diberikan informasi kapan uang kembali. Apalagi dalam kondisi pandemi seperti ini. Kesulitan finansial sangat luar biasa bagi nasabah,” tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI