Pemerintah Diminta Kembalikan Kepercayaan Masyarakat soal Produk Asuransi

Iwan Supriyatna Suara.Com
Selasa, 16 Juni 2020 | 13:39 WIB
Pemerintah Diminta Kembalikan Kepercayaan Masyarakat soal Produk Asuransi
Ilustrasi: Aplikasi asuransi jiwa. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi XI DPR menilai maraknya kasus gagal bayar di sektor keuangan seperti Asuransi Jiwa dan reksa dana menjadi preseden buruk bagi lembaga pengawas pasar modal di sektor ini seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lainnya.

Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Demokrat, Vera Febyanthy meminta supaya lembaga pengawas di sektor ini bebenah, supaya kejadian-kejadian yang merugikan banyak nasabah tidak terulang lagi.

“Kalau ini tidak selesai-selesai memang akan memunculkan preseden buruk. Karena itu kita minta. Untuk yang terjadi saat ini supaya segera menyelesaikan pembayaran terhadap nasabah,” kata Vera, Selasa (16/6/2020).

Sebagai contohnya, kata Vera, yakni kasus gagal bayar Jiwasraya yang sampai saat ini uang jatuh tempo nasabah saving plan belum juga dikembalikan.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Bikin Masyarakat Lebih Sadar Asuransi Kesehatan, Kenapa?

Oleh karena itu, ia meminta supaya pemerintah bisa memberikan Penanaman Modal Negara (PMN) kepada Jiwasraya untuk menyelesaikan pembayaran jatuh tempo tersebut.

Sementara, pada Maret 2020 lalu, pemerintah baru membayar kewajiban kepada lebih dari 15.000 nasabah tradisional Jiwasraya senilai Rp 470 miliar.

Sebelumnya dalam rapat dengan Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya Komisi VI DPR pada Februari 2020 lalu disebutkan bahwa ada opsi penyelamatan Jiwasraya melalui suntikan PMN senilai Rp 15 triliun untuk membayar polis jatuh tempo dan menyelamatkan perseroan.

“Saya juga mempertanyakan Jiwasraya sekarang penyelesaiannya seperti apa. Harus ada PMN dan diselesaikan. Pemerintah harus menargetkan kapan ini bisa selesai. Sudah ada 5 juta nasabah loh ini, preseden buruk ini memang,” tegasnya.

Maka dari itu, ia meminta Kementerian BUMN dan juga Kementerian Keuangan membuat skema percepatan penyelesaian pembayaran uang jatuh tempo kepada nasabah.

Baca Juga: Pengamat: OJK Sengaja Biarkan Asuransi Jiwasraya Bermasalah

“Supaya masih ada kepercayaan masyarakat terhadap asuransi,” tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI