Suara.com - Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi menilai pengaturan jam kerja ampuh untuk mengurai penumpukkan penumpang transportasi. Salah satunya terjadi, pada penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transport Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi Ridwan Djamaluddin mengatakan, meski penumpang KRL tetap meningkat tapi kondisinya terkendali, sehingga tak lagi ada penumpukan seperti sebelumnya.
"Kalau hari ini dampaknya terasa walaupun saya belum berani klaim itu akibat surat edaran ini. Karena baru di tanda tangan sekitar pukul 22.00 WIB. Namun bagi kantor-kantor pemerintah, walau surat edaran belum resmi, para pejabat pembina kepegawaian sudah berkomunikasi untuk bersiap ketika diputuskan," ujar Ridwan dalam Video Conference di Jakarta, Senin (15/6/2020).
Selain itu, lanjut Ridwan, dengan ada pengaturan jam kerja ini memberikan pilihan transportasi para pekerja.
Baca Juga: Mal Bandung Mulai Buka, Langsung Diserbu PNS saat Jam Kerja
Pekerja bisa menggunakan kendaraan pribadi karena jalanan mulai lengang jika bekerja pada shift kedua. Atau bisa juga juga pekerja menggunakan alternatif transportasi lainnya.
"Hari ini terkendali dan di lalu lintas umum, saya cek di waze hanyaa sedikit bagian yang berwarna merah di jalan-jalan utama. saya sengaja berangkat siang untuk mengukur waktu. Saya perlu 43 menit dari yang biasanya 1,5 jam. Ini dampak upaya yang baik dan ini upaya bersama dari regulasi pemerintah. Dan pelaku industri kooperatif menyesuaikan diri bersama masyarakat agar tidak terjadi penumpukan," ucap dia.
Untuk diketahui, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 merilis Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan jam kerja pada era adaptasi kebiasaan hidup menuju masyarakat yang produktif dan aman dari virus corona. Buruh bekerja dibagi dalam 2 shift yaitu pukul 07.00-15.00 WIB atau pukul 10.00-18.00 WIB.
Surat edaran itu khusus wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Gugus Tugas berharap seluruh institusi yang mempekerjakan ASN, pegawai BUMN maupun pegawai swasta untuk menggunakan dua tahapan jam kerja.
Baca Juga: Aturan Baru Jam Kerja New Normal Karyawan Jabodetabek