Sudah Zaman Now, Pencatatan Meteran Listrik PLN Kok Masih Manual

Iwan Supriyatna Suara.Com
Sabtu, 13 Juni 2020 | 07:53 WIB
Sudah Zaman Now, Pencatatan Meteran Listrik PLN Kok Masih Manual
Petugas PLN memasang meteran listrik di sebuah rumah. [Dok PLN]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pencatatan meteran untuk tagihan listrik yang dilakukan oleh petugas PLN seharusnya tidak lagi dilakukan secara manual tetapi sudah selayaknya melalui proses digitalisasi.

Hal tersebut dikatakan Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade. Menurutnya, cara manual telah menimbulkan banyak masalah kepada masyarakat di tengah pandemi COVID-19 ini, serta dianggap kuno dan tidak efektif penggunaannya.

Andre berpendapat bahwa digitalisasi pencatatan akan memberikan banyak manfaat serta tangguh dalam menghadapi berbagai situasi seperti pandemi COVID-19 ini.

"Jadi kalau nanti ada wabah apapun juga, kita cukup dari kantor PLN nanti sudah tahu berapa tagihan listrik masyarakat sehingga tidak ada lagi perdebatan dan kecurigaan," ucapnya, ditulis Sabtu (13/6/2020).

Baca Juga: Tagihan Listrik Naik, Erick Thohir: Biasa Kalau Pas Ditagih Marah

Ia mengemukakan bahwa hal tersebut perlu untuk menjadi pertimbangan dalam rangka memperbaiki kualitas kinerja PLN ke depannya.

Sebelumnya, Pemerintah meminta PLN untuk dapat menjelaskan kepada masyarakat terhadap aduan-aduan bahwa tarif tenaga listrik tidak mengalami kenaikan dari tahun 2017 hingga September 2020 nanti.

Hal ini perlu ditegaskan menyikapi banyaknya pengaduan di masyarakat akibat meningkatnya tagihan listrik pada bulan Juni 2020.

"Penyelesaian pengaduan tersebut agar diselesaikan oleh PLN dengan melibatkan Yayasan Konsumen Listrik Indonesia (YLKI) dan Ombudsman RI," ujar Direktur Pembinaan Pegusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Hendra Iswahyudi.

Kementerian ESDM, jelas Hendra, memastikan bahwa tarif tenaga listrik per 1 Juli hingga 30 September 2020 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan besaran tarif tenaga listrik yang berlaku sejak tahun 2017.

Baca Juga: Tagihan Listrik Naik Drastis, Erick Thohir Semprot PLN

Untuk itu, PLN diminta dapat membantu menjelaskan kepada masyarakat bahwa tarif listrik tetap dan tidak ada subsidi silang dari pelanggan mampu kepada pelanggan tidak mampu seperti isu yang beredar.

"Bantuan stimulus keringanan tagihan listrik untuk masyarakat tidak mampu diambil dari APBN, tidak ada subsidi silang dari pelanggan mampu kepada pelanggan tidak mampu," ujar Hendra. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI