Tahun Ini Pemerintah Siapkan Rp 24 Miliar untuk Dukung Pengembangan UMKM

Jum'at, 12 Juni 2020 | 20:07 WIB
Tahun Ini Pemerintah Siapkan Rp 24 Miliar untuk Dukung Pengembangan UMKM
Pelaku ekonomi kreatif. (Dok : Kemenparekraf).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tahun ini, pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp 24 miliar untuk mendukung  pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) lewat Program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP). Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Barekraf) mendorong pelaku UMKM sektor pariwisata dan ekonomi kreatif untuk memaksimalkan program ini di tengah pandemi Covid-19.

"Untuk 2020, kami menyiapkan dana sebesar Rp 24 miliar untuk pendukungan pengembangan UMKM lewat program Bantuan Insentif Pemerintah," kata Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf, Fadjar Hutomo dalam webinar "Penyediaan dan Akses Permodalan bagi UMKM di Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif", Jumat (12/6/2020).

BIP merupakan program yang telah dijalankan Badan Ekonomi dan Kreatif sejak 2017 dan kembali dilanjutkan tahun ini, seiring  dengan meleburnya Bekraf dalam Kemenparekraf.

Turut hadir dalam webinar tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, dan VP CSR dan SMEPP PT Pertamina (Persero), Arya Dwi Paramita.

Baca Juga: Kemenparekraf dan 18 Kementerian Tingkatkan Indeks Daya Saing Wisata

Webinar "Penyediaan dan Akses Permodalan bagi UMKM di Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif", Jumat (12/6/2020). (Dok : Kemenparekraf)
Webinar "Penyediaan dan Akses Permodalan bagi UMKM di Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif", Jumat (12/6/2020). (Dok : Kemenparekraf)

Fadjar mengatakan, program ini menyasar UMKM di beberapa subsektor yang telah ditetapkan, yakni kuliner, fesyen, kriya, aplikasi, film animasi dan video, game developer, serta pariwisata (khususnya desa wisata).

Begitu juga dengan peruntukan dana bantuan insentif yang dibatasi hanya untuk beberapa fungsi, yakni untuk modal kerja/modal tetap seperti pembelian bahan baku, bahan produksi, perlengkapan dan lainnya. Selain itu untuk software/hardware, sewa ruang kerja, serta pembayaran jasa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI