BPKH : Setoran Lunas Jamaah Dapat Imbal Hasil Sesuai Rate Produk Syariah

Jum'at, 12 Juni 2020 | 14:40 WIB
BPKH : Setoran Lunas Jamaah Dapat Imbal Hasil Sesuai Rate Produk Syariah
Anggota Badan Pelaksana Bidang Keuangan BPKH, Acep R. Jayaprawira. (Dok : BPKH)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Para calon jamaah haji tahun 1441 H/ 2020 M yang batal berangkat dan tidak melakukan penarikan terhadap setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih)-nya, sebagaimana yang disebutkan dalam KMA No 494 tahun 2020, maka dananya akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Setoran pelunasan yang berkisar antara Rp 6-13 juta tersebut akan mendapatkan nilai manfaat atau imbal hasil, yang besarnya sesuai dengan tingkat imbal hasil investasi dan penempatan yang dilakukan BPKH.

“Besarnya imbal hasil tersebut akan melalui mekanisme penghitungan lebih dulu sesuai realisasi kinerja investasi dan penempatan di perbankan Syariah. Kisarannya akan seperti produk perbankan Syariah,” ujar anggota Badan Pelaksana Bidang Keuangan BPKH, Acep R. Jayaprawira.

Bagi calon jamaah haji yang memilih untuk tidak menarik setoran pelunasannya, maka nilai manfaat atau imbal hasil dari setoran lunas akan diberikan melalui virtual account per masing-masing dan dapat dicek di https://va.bpkh.go.id/.

Baca Juga: Rayakan Milad Ketiga, BPKH Luncurkan Buku Soal Investasi Keuangan Haji

Pembagian nilai manfaat setoran lunas dilakukan selambat-lambatnya 30 hari kerja sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji tahun 1442 H/ 2021 sesuai KMA No. 494 tahun 2020.

Selain itu, para calon jamaah juga dapat menarik kembali setoran Bipihnya. Ketentuan ini bisa dilakukan menyusul keputusan penyelenggaraan haji yang batal akibat pandemi Covid-19, yang diumumkan oleh Kementerian Agama (Kemenag), pada 2 Juni 2020.

Menurut Keputusan Presiden No. 6 tahun 2020 tentang BPIH Tahun 1441H/2020M, maka setoran pelunasan besarnya sekitar Rp 6 juta untuk jemaah dari Embarkasi Aceh sampai dengan Rp 13 juta untuk Embarkasi Makassar.

Keputusan penarikan kembali setoran lunas Bipih ini merupakan dampak ekonomi yang timbul akibat wabah. Pengembalian dilakukan paling lambat 5 hari kerja, setelah BPKH menerima surat permohonan pengembalian setoran Bipih dari Kemenag, sesuai PBPKH No. 2 tahun 2020 Pasal 4.

Komponen Bipih terdiri dari setoran awal sebesar Rp 25 juta untuk mendapatkan nomor porsi, dan selanjutnya adalah setoran pelunasan yang harus dibayarkan lagi oleh calon jamaah, saat namanya diumumkan menjadi jamaah yang berhak berangkat pada tahun tersebut. Setoran pelunasan inilah yang dapat ditarik kembali.

Baca Juga: BPKH Buka Rekrutmen Terbuka bagi 35 Orang Terpilih

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI