Pembayaran Pita Cukai Rokok Tertunda Hingga Rp 18 Triliun

Jum'at, 12 Juni 2020 | 14:09 WIB
Pembayaran Pita Cukai Rokok Tertunda Hingga Rp 18 Triliun
Ilustrasi rokok/cukai rokok.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah mencatat nilai pemanfaatan relaksasi penundaan pembayaran cukai hasil tembakau (CHT) terus meningkat di tengah tekanan pandemi Covid-19.

Hingga saat ini dari data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, nilai pemanfaatan fasilitas tersebut telah mencapai Rp 18 triliun.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DiJBC, Kemenkeu Nirwala Heryanto mengatakan banyak dari kalangan industri rokok nasional yang telah memanfaatkan fasilitas relaksasi tersebut.

"Biasanya kalau rokok itu, bayar dulu cukai rokok di depan baru rokok itu dipasarkan, tapi banyak yang meminta adanya penundaan bayar," kata Nirwala dalam acara Market Review 'Outlook Penerimaan Cukai Saat Pendemi' di IDX Channel, Jumat (12/6/2020).

Baca Juga: Target Penerimaan Cukai Turun Rp 7,6 Triliun Imbas Corona

Dari data yang ia paparkan menunjukkan ada 82 perusahaan telah mendapatkan penundaan pembayaran pita cukai selama 90 hari atau 3 bulan dengan nilai cukai Rp 18,1 triliun.

"Istilah teknisnya penundaan bayar karena apa keluar dari pabrik pita cukai harus dilunasi, begitu juga rokok yang produksi luar negeri sebelum keluar dari pelabuhan pita cukai itu harus dilunasi terlebih dahulu," paparnya.

Dilihat dari golongan, secara nilai, kelompok yang memperoleh penundaan pembayaran cukai paling banyak adalah 8 pabrik golongan I yakni senilai Rp 14,7 triliun, 67 pabrik golongan II senilai Rp 3,3 triliun, dan 7 pabrik golongan III hanya senilai Rp 19 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI