Suara.com - Pemerintah merevisi target penerimaan cukai dalam APBN 2020 karena terimbas wabah virus corona atau Covid-19.
Dalam APBN 2020, awalnya target penerimaan cukai ditaksir mencapai Rp 180,5 triliun terdiri dari cukai rokok, minuman mengandung etil alkohol dan etil alkohol, tapi karena ada wabah corona pemerintah menurunkan target tersebut menjadi Rp 172,9 triliun.
"Dengan kondisi pandemi Covid-19 itu dan dengan dikeluarkannya Perpres 54 tahun 2020 target dari Rp 180,5 triliun diturunkan menjadi Rp 172,9 triliun jadi turun sekitar Rp 7,6 triliun," kata Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kemenkeu Nirwala Heryanto dalam acara Market Review 'Outlook Penerimaan Cukai Saat Pendemi' di IDX Channel, Jumat (12/6/2020).
Meski mengalami penurunan target penerimaan, Nirwala menambahkan sepanjang 4 bulan pertama tahun ini realisasi penerimaan cukai per 30 April adalah Rp 45,23 triliun atau 26,16 persen dari target yang mengacu pada PP 54/2020.
Baca Juga: Jual Rokok Eceran, Siap-siap Diawasi Ditjen Bea Cukai
Penerimaan cukai yang terdiri atas Cukai Hasil Tembakau (HT), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan Etil Alkohol (EA), tumbuh sebesar 25,08 persen (yoy) dibandingkan bulan April tahun 2019.
Pertumbuhan pada penerimaan cukai tersebut merupakan pertumbuhan tertinggi dibandingkan komponen penerimaan yang lain (Bea Keluar dan Bea Masuk).
"Pada awal-awal Covid-19 di bulan Maret itu terjadi peningkatan permintaan cukai, karena apa karena mereka tetap berproduksi, mereka tidak bisa menjual kalau tidak ditempeli cukai, bayar dulu cukai baru boleh menjualnya ke pasar," papar Nirwala.