Suara.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mulai hari ini mengoperasikan kereta api reguler baik KA jarak jauh maupun KA lokal.
Namun sebelum bepergian dengan kereta api reguler, masyarakat harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah dibuat oleh KAI sesuai dengan aturan Gugus Tugas.
Adapun kententuan itu diantaranya:
- Calon penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
- Calon penumpang wajib menggunakan masker dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
- Calon penumpang diminta untuk rutin mencuci tangan di tempat yang telah tersedia di stasiun, tetap membawa hand sanitizer pribadi, menjaga jarak saat duduk di ruang tunggu dan saat mengantre.
- Calon penumpang diminta agar menggunakan pelindung wajah atau face shield selama perjalanan kereta yang disediakan oleh KAI.
- Bagi penumpang yang membawa anak berusia di bawah 3 tahun, maka wajib menyiapkan face shield pribadi.
- Bagi para penumpang dengan usia di atas 50 tahun yang sedang melakukan perjalananan kereta api, kondektur berhak mengatur penempatan tempat duduk penumpang tersebut supaya tidak berdampingan dengan penumpang lain.
- Calon penumpang datang ke stasiun paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan.
- Pada saat mengantre untuk boarding, penumpang harus mematuhi batas antre yang tersedia.
Adapun, tiket kereta api reguler dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA.
Baca Juga: KAI Operasikan Kereta Api Reguler Mulai Hari Ini
Sedangkan, penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya untuk menjaga jarak antarpenumpang selama dalam perjalanan.