Sektor Industri Diusulkan Dapat Diskon Bayar Listrik Selama Pandemi

Kamis, 11 Juni 2020 | 20:39 WIB
Sektor Industri Diusulkan Dapat Diskon Bayar Listrik Selama Pandemi
Menperin Agus Gumiwang. [Suara.com/M Fadil]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Insentif bagi pelaku industri yang sudah diluncurkan, antara lain pembebasan PPh Pasal 22 impor, angsuran 30 persen PPh Pasal 25, restitusi PPN dipercepat, serta insentif tambahan untuk perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan/atau kemudahan impor tujuan ekspor untuk penanganan pandemi Covid-19.

Menperin menambahkan, pihaknya juga telah mengusulkan restrukturisasi kredit dan stimulus modal kerja. Insentif ini akan diberikan dengan sejumlah kriteria, sepeti rekam jejak terhadap pajak dan cicilan kredit, memiliki prospek bisnis yang baik, penyerapan tenaga kerja, terdampak berat Covid-19, dan memaksimalkan penggunaan bahan baku dalam negeri.

Berikutnya, berkaitan dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, poin yang diusulkan adalah penghapusan pembayaran minimum per kontrak, dan pembayaran sesuai dengan jumlah pemakaian.

"Dengan upaya-upaya tersebut tentu diharapkan industri dapat tetap tumbuh dan perekonomian nasional dapat terus dijaga pada tren positif," katanya.

Baca Juga: Bantah Tarif Naik, PLN Jakarta: Pemakai Listrik Rumah Meningkat 4,7 Persen

Di samping itu, pemerintah berupaya mendorong konsumsi pasar domestik dengan peningkatan utilisasi melalui implementasi TKDN di kementerian dan lembaga serta BUMN. Selain itu, peningkatan utilisasi melalui peningkatan permintaan domestik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI