Kemenhub Bakal Terapkan Sistem Zonasi pada Transportasi Darat

Kamis, 11 Juni 2020 | 20:19 WIB
Kemenhub Bakal Terapkan Sistem Zonasi pada Transportasi Darat
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setyadi. (Suara.com/Chyntia Sami Bhayangkara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun pada zona oranye, kuning, dan hijau maka dapat mengangkut dengan kapasitas penumpang 70 persen pada fase I dan II, serta pada fase III dapat beroperasi dengan kapasitas maksimum hingga 85 persen.

"Khusus angkutan karyawan, pada zona merah dan oranye hanya diperbolehkan mengangkut paling banyak 70 persen kapasitas penumpang. Sementara pada zona kuning dan hijau untuk fase I dan II paling banyak 70 persen kapasitas penumpang dan fase III dengan kapasitas maksimum 85 persen," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI