Kemenhub Minta Ada Sekat Penumpang dengan Pengemudi Ojol

Kamis, 11 Juni 2020 | 16:35 WIB
Kemenhub Minta Ada Sekat Penumpang dengan Pengemudi Ojol
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setyadi. (Suara.com/Chyntia Sami Bhayangkara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perhubungan lewat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat meminta angkutan ojek online agar menyekat antara penumpang dengan pengemudi untuk menghindari penyebaran Virus Corona.

Permintaan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 11 Tahun 2020 Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

"Kami minta perusahaan aplikasi untuk menyediakan penyekat antara penumpang dan pengemudi serta menyediakan tutup kepala jika helm dari pengemudi. Namun disarankan penumpang bawa helm sendiri," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Jakarta, Kamis (11/6/2020).

Selain itu, lanjut Budi, perusahaan aplikasi juga diimbau agar menyediakan pos kesehatan di beberapa tempat dengan menyediakan disinfektan, hand sanitizer dan pengukur suhu.

Baca Juga: Ojol di Depok Kecewa Belum Boleh Angkut Penumpang

"Untuk pengemudi harus menggunakan masker, sarung tangan, jaket lengan panjang dan membawa hand sanitizer," kata Budi.

Sementara, tambah Budi, bagi pengguna sepeda motor pribadi, harus melakukan penyemprotan disinfektan di sepeda motor dan mencuci tangan dengan hand sanitizer atau sabun.

Dalam hal ini, sepeda motor dapat membawa penumpang bila berasal dari rumah yang sama namun sepeda motor hanya dapat digunakan untuk satu orang dan tidak boleh membawa penumpang dari luar rumah jika untuk di zona merah dan zona oranye.

"Jika untuk zona kuning dan zona hijau maka sepeda motor dapat membawa penumpang yang berasal dari rumah yang berbeda," pungkas Budi.

Baca Juga: Belum Boleh Bawa Penumpang, Ojol Depok: Susah Mencari Makan Untuk Keluarga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI