Gegara Pandemi Covid-19, Sri Mulyani Dipusingkan Tambahan Anggaran Pilkada

Kamis, 11 Juni 2020 | 16:16 WIB
Gegara Pandemi Covid-19, Sri Mulyani Dipusingkan Tambahan Anggaran Pilkada
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Suara.com/Fadil)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tampak gusar ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara gamblang meminta tambahan anggaran sebesar 4,77 triliun untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

"Kami memang dalam situasi dalam kondisi ini mendapatkan beberapa permintaan tetapi dalam intern pemerintah kami dengan Kemendagri sedang melakukan koordinasi," kata Sri Mulyani dalam rapat bersama dengan Komisi II DPR RI secara virtual Kamis (11/6/2020).

Awalnya, kata Sri Mulyani, jika tidak ada wabah Corona, semestinya anggaran pilkada dibebankan kepada APBD, namun karena ada wabah sejumlah daerah melakukan realokasi dan refocusing anggaran dalam APBD-nya.

Hal tersebut sudah tertuang dalam UU Nomor 10 tahun 2016 dimana seluruh anggaran kegiatan pemilihan kepala daerah dibebankan di APBD, namun dalam aturan tersebut ada kalimat pilkada bisa didukung oleh APBN.

Baca Juga: KPU Minta Anggaran Pilkada 2020 ke Menkeu Sri Mulyani Rp 4,77 Triliun

"Memang sejak awal di dalam APBD-nya mereka sudah mencadangkan anggaran untuk pilkada Namun kami juga menyadari bahwa Covid-19 ini mempengaruhi banyak daerah termasuk dalam hal penerimaan hasil daerah yang mengalami penurunan akibat langkah-langkah untuk mengurangi penularan Covid-19 dengan social distancing atau PSBB dan lain-lain," katanya.

Sebelumnya dalam rapat Komisi II DPR Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta tambahan anggaran penyelenggaraan Pilkada 2020 sebesar Rp 4,77 triliun.

Alasan permohonan tambahan anggaran Pilkada 2020 ini dipenuhi dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk kepastian ketersediaan dana.

Menurutnya, jika tambahan dana bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) akan terjadi pembahasan yang alot antara pemerintah daerah dan KPU daerah masing-masing di 270 daerah.

Sementara, tahapan pemilihan lanjutan serentak 2020 akan dimulai pada 15 Juni mendatang. Pemungutan suara Pilkada 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020, jadwal ini bergeser dari 23 September karena tahapan pemilihan ditunda akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Gugus Tugas: 40 Kabupaten/Kota yang Ikut Pilkada Berisiko Tinggi Covid-19

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI