Di sisi lain, Iqbal mengatakan, sesuai amanah Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2018 pasal 99, pemerintah daerah wajib mendukung penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, antara lain melalui peningkatan pencapaian kepesertaan di wilayahnya, kepatuhan membayar iuran, peningkatan pelayanan kesehatan dan dukungan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan dalam rangka menjamin kesinambungan Program Jaminan Kesehatan.
Dalam pasal 102 juga disebutkan, pemerintah daerah yang menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Daerah wajib mengintegrasikannya ke dalam Program Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Pemerintah daerah juga diharapkan mengikuti Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2020, yang dengan sangat jelas ditekankan bahwa dalam rangka mewujudkan Universal Health Coverage (UHC), pemerintah daerah melakukan integrasi Jaminan Kesehatan Daerah dengan Jaminan Kesehatan Nasional guna terselenggaranya jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, apabila terdapat masyarakat yang belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai PBI JK, maka dapat dilaporkan kepada Dinas Sosial untuk didaftarkan dalam DTKS PBI JK yang aktif di bulan berikutnya.
“Sebagai badan hukum publik yang tunduk pada regulasi yang ditetapkan pemerintah, BPJS Kesehatan tidak memiliki wewenang untuk mendaftarkan masyarakat ke dalam DTKS. Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan dapat berperan aktif mendata dan mendaftarkan penduduknya yang belum masuk ke dalam DTKS, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Kementerian Sosial,” tegas Iqbal.
Baca Juga: Pengobatan dan Terapi Saraf Kejepit, Siti Merasa Terbantu BPJS Kesehatan
Ia menambahkan, mengingat penjaminan layanan kesehatan bagi peserta PBI JK oleh BPJS terkait dengan mekanisme kesehatan mengacu pada DTKS, maka diperlukan upaya pihak yang penyusunan DTKS untuk dapat melakukan upaya penyempurnaan data.
“Masyarakat juga diharapkan dapat proaktif mengecek, apakah dirinya dan keluarganya berstatus peserta PBI atau bukan, dengan cara menghubungi dinsos kabupaten/kota setempat, BPJS Kesehatan Care Center 1500400, Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat, atau melalui akun media sosial resmi BPJS Kesehatan dengan menginfokan kartu identitas diri seperti KTP atau KK,” kata Iqbal.