Suara.com - Pemerintah melakukan pembaruan data peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) secara berkala. Langkah ini harus terus dilakukan, agar data penerima bantuan iuran tepat sasaran.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, mengingat penetapan peserta PBI JK mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maka perlu dukungan semua pihak terkait agar penyempurnaan DTKS dapat terus dilakukan.
“DTKS terbit setidaknya setiap enam bulan sekali. DTKS termutakhir diterbitkan pada Januari 2020, jumlahnya 97,3 juta jiwa. Perlu dilakukan sosialisasi terus-menerus, agar masyarakat dapat mengetahui, apakah dia dan anggota keluarganya terdaftar dalam DTKS tersebut atau tidak. Hal ini akan berpengaruh pada kepesertaannya sebagai PBI JK. Penyebab penonaktifan kepesertaan PBI JK disebabkan karena tidak terdaftar dalam DTKS. Masyarakat perlu didorong untuk dapat secara proaktif melaporkan ke dinas sosial (dinsos) setempat, apabila terjadi ketidaksingkronan data. Misalnya karena ada perubahan dalam susunan anggota keluarga (lahir, meninggal, kawin, cerai) sebagaimana tercantum Kartu Keluarga (KK), sehingga sebagian anggota keluarga belum terdaftar dalam DTKS. Penduduk tersebut dapat melaporkan data diri dan anggota keluarganya ke dinas sosial setempat untuk pemutakhiran DTKS,” kata Iqbal, Jakarta, Kamis (11/6/2020).
Untuk itu, lanjut Iqbal, pihaknya berkomitmen penuh mendukung upaya penyempurnaan DTKS, dengan menginstruksikan agar BPJS Kesehatan kantor cabang berkoordinasi dengan dinsos setempat.
Baca Juga: Pengobatan dan Terapi Saraf Kejepit, Siti Merasa Terbantu BPJS Kesehatan
“Kami berharap, data tersebut bisa menjadi data input untuk peningkatan kualitas dan kuantitas DTKS. Jika berhasil, maka jumlah DTKS pada Juli 2020 dapat meningkat sekitar 6,7 juta jiwa, atau menjadi sekitar 104 juta jiwa. Oleh karenanya, semua pihak perlu pro aktif dan memberikan dukungan kepada dinsos, agar setidaknya pada triwulan keempat tahun 2020, jumah penduduk terdaftar dalam DTKS bisa menyentuh angka kuota sesuai amanah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN),” kata Iqbal.