“Suatu daerah mendapatkan alokasi DAK Kesehatan untuk penanganan covid19 adalah karena daerah yang bersangkutan beriinisiatif untuk melakukan perubahan rencana kegiatan DAK Kesehatan yang dikhususkan untuk penanganan COVID-19,” tuturnya.
Yustinus mengaku Kemenkeu saat ini tengah menyusun kebijakan dana insentif daerah (DID) tambahan yang salah satunya memperhitungkan pengeluaran daerah untuk pencegahan dan penanganan COVID-19.
“Reward DAK Kesehatan sampai saat ini tidak ada, saat ini sedang disusun kebijakan DID tambahan,” paparnya.
Kemenku sendiri mengucurkan DAK Fisik bidang kesehatan untuk digunakan daerah melakukan pengadaan alat dan barang yang dibutuhkan dalam penanganan COVID-19.
Baca Juga: Isi Pergub Menuju New Normal Jawa Barat
Kemenkeu mencatat, berdasasarkan data per 14 Mei 2020 lalu penyaluran DKA fisik bidang kesehatan untuk menangani Covid-19 telah mencapai Rp 768,95 miliar atau 99,97% dari anggaran yang ditetapkan.
Jawa Barat merupakan provinsi yang mendapatkan anggaran paling besar. Besaran anggaran yang diterima Jabar juga sesuai dengan kinerja baik dalam penanganan Covid-19.
"Provinsi Jawa Barat adalah Provinsi yang menerima DAK Fisik bidang kesehatan terbesar. Besarnya dana ini diimbangi dengan kinerja Pemprov Jabar yang dinilai baik dalam menangani Covid-19," tulis Kemenkeu dalam akun instagram @KemenkeuRI.